Sulawesitoday - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah resmi merilis jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 khusus bagi peserta yang memilih lokasi ujian di luar Sulawesi Tengah.
Pengumuman tersebut tercantum dalam Surat BKD Nomor 800.1.2.2/340/PPI yang diteken Plt. Kepala BKD Sulteng, Adiman, pada 24 April 2025.
Dalam surat yang didasarkan pada Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 11 April 2025, disebutkan bahwa sebanyak 2.035 pelamar PPPK Tahap 2 dinyatakan Memenuhi Syarat dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi.
Angka tersebut mencerminkan upaya ketat verifikasi dokumen dan administrasi calon peserta.
Adiman menegaskan, “Peserta wajib hadir 120 menit sebelum seleksi sesuai sesi yang telah ditetapkan. Keterlambatan berarti gugur hak mengikuti ujian.”
Ini mengingatkan betapa pentingnya disiplin waktu di tengah persaingan ketat memperebutkan posisi PPPK.
Dari sisi dokumen, peserta hanya diperkenankan membawa:
Kartu peserta asli yang dicetak dari laman SSCASN BKN
e-KTP atau surat keterangan perekaman kependudukan dari Dukcapil bagi yang belum memiliki e-KTP
Baca Juga: BKD Sulteng Umumkan Jadwal Ujian Kompetensi PPPK Tahap II TA 2024, Cek Tanggal dan Lokasinya
Semua persyaratan harus dipenuhi tanpa pengecualian. Apabila dokumen tidak sesuai, panitia berwenang menolak peserta masuk ruang ujian.
Lebih lanjut, sejumlah larangan di ruang seleksi diberlakukan ketat, antara lain:
1. Membawa buku, catatan, atau kalkulator
2. Menggunakan telepon genggam, kamera, jam tangan, dan pulpen