3. Membawa makanan atau minuman
4. Senjata api/tajam atau benda berbahaya
5. Berbicara dengan sesama peserta atau menerima pemberian tanpa izin panitia
6. Keluar ruang ujian tanpa persetujuan
Aturan ini mengadopsi standar CAT yang telah diterapkan secara nasional, memastikan proses berjalan sekali jalan tanpa celah kecurangan.
Bagi peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut serta daftar lengkap jadwal dan nama peserta, silakan mengunjungi laman resmi BKD Sulteng di: https://bkd.sultengprov.go.id/detail_berita?id=359&kd_art=724415339.
Dengan arahan tegas dan rincian administratif yang jelas, diharapkan seluruh peserta dapat mempersiapkan diri secara matang. Semoga seleksi Tahap 2 berjalan lancar dan adil bagi seluruh pemangku harapan honorer di Sulawesi Tengah.
Artikel Terkait
Verifikasi Ulang Sanggahan PPPK Parigi Moutong 2024: Proses 20-27 Feb, Hasil Final Umum 28 Feb 2025 dan Pastikan Data Anda Benar
BKD Sulteng Tunggu Kebijakan Pusat, Pengangkatan CASN dan PPPK Ditunda TMT 2025-2026
Protes PPPK di Makassar Tuntut Kejelasan Pengangkatan, Birokrasi Dinilai Abai
Pemprov Alokasikan Rp123,8 Miliar untuk Gaji, 2.401 Tenaga Honorer Jadi PPPK di Sulteng
BKD Sulteng Umumkan Jadwal Ujian Kompetensi PPPK Tahap II TA 2024, Cek Tanggal dan Lokasinya