3. Membawa makanan atau minuman
4. Senjata api/tajam atau benda berbahaya
5. Berbicara dengan sesama peserta atau menerima pemberian tanpa izin panitia
6. Keluar ruang ujian tanpa persetujuan
Aturan ini mengadopsi standar CAT yang telah diterapkan secara nasional, memastikan proses berjalan sekali jalan tanpa celah kecurangan.
Bagi peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut serta daftar lengkap jadwal dan nama peserta, silakan mengunjungi laman resmi BKD Sulteng di: https://bkd.sultengprov.go.id/detail_berita?id=359&kd_art=724415339.
Dengan arahan tegas dan rincian administratif yang jelas, diharapkan seluruh peserta dapat mempersiapkan diri secara matang. Semoga seleksi Tahap 2 berjalan lancar dan adil bagi seluruh pemangku harapan honorer di Sulawesi Tengah.