Dokumen yang Wajib Dibawa
Hanya dua berkas asli yang boleh dibawa ke ruang ujian:
Kartu Peserta Ujian (unduh dari sscasn.bkn.go.id) telah divalidasi sesuai jadwal terbaru.
e‑KTP asli, atau surat keterangan perekaman data kependudukan dari Dukcapil bagi yang belum memiliki e‑KTP.
Baca Juga: Pemprov Sulteng dan Daerah Siap Wujudkan Sekolah Rakyat 3T, Berani Cerdas Jadi Kunci
Dengan persiapan matang dan mematuhi seluruh ketentuan, BKD Sulteng berharap proses seleksi kompetensi PPPK Tahap 2 berjalan lancar dan adil.
Selamat berjuang kepada para peserta—semoga lolos dan segera mengabdi bagi kemajuan Sulawesi Tengah.