Dokumen yang Wajib Dibawa
Hanya dua berkas asli yang boleh dibawa ke ruang ujian:
Kartu Peserta Ujian (unduh dari sscasn.bkn.go.id) telah divalidasi sesuai jadwal terbaru.
e‑KTP asli, atau surat keterangan perekaman data kependudukan dari Dukcapil bagi yang belum memiliki e‑KTP.
Baca Juga: Pemprov Sulteng dan Daerah Siap Wujudkan Sekolah Rakyat 3T, Berani Cerdas Jadi Kunci
Dengan persiapan matang dan mematuhi seluruh ketentuan, BKD Sulteng berharap proses seleksi kompetensi PPPK Tahap 2 berjalan lancar dan adil.
Selamat berjuang kepada para peserta—semoga lolos dan segera mengabdi bagi kemajuan Sulawesi Tengah.
Artikel Terkait
65 Siswa PALI Diduga Keracunan MBG, Polisi Segera Uji Laboratorium
Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Kapolres Parigi Moutong, Tutup Babak Pengamanan PSU dengan Sukses
Rem Blong Diduga Picu Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang, 12 Tewas 23 Luka
60 Kontainer Durian Sudah Tembus, Cina Tunggu Protokol Resmi
Pemprov Sulteng dan Daerah Siap Wujudkan Sekolah Rakyat 3T, Berani Cerdas Jadi Kunci