Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ibarat jaring pengaman, siap mengkaver uang tunai atau layanan perawatan medis jika musibah kerja tiba-tiba menyapa.
Ruang lingkupnya tak main-main, meliputi kecelakaan dalam hubungan kerja, bahkan perjalanan wajar dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya.
Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM), yang mengantarkan santunan Rp 42 juta kepada ahli waris, adalah sandaran saat tiang kehidupan roboh. Bukan hanya itu, jika peserta telah terdaftar lebih dari 36 bulan, beasiswa senilai Rp 174 juta untuk dua anak, dari TK hingga Sarjana, telah menanti.
Sebuah harapan baru bagi keluarga yang ditinggalkan, agar roda kehidupan tak berhenti berputar karena duka. Komitmen ini seperti oase di tengah panasnya perjuangan hidup para pekerja rentan.