Sulawesitoday - Di balik hingar-bingar janji politik yang kerap menguap, sebingkai kisah pilu terangkai di Moutong Timur. Ridwan, seorang suami dari almarhumah Yuli, tak mampu menahan linangan air mata saat sepekan lalu menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta.
Sebuah angka yang mungkin tak seberapa bagi sebagian orang, namun bagi Ridwan, itu adalah napas panjang, penopang kebutuhan dasar setelah kepergian sang istri.
“Saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten, telah membantu memberikan dana sehingga itu saya gunakan untuk kebutuhan saya karena saya ini orang susah Pak,” ucapnya, nadanya bergetar.
Kisah Ridwan, para pekerja rentan di Kabupaten Parigi Moutong, kini mulai menemukan secercah harapan.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tengah merajut komitmen nyata: memastikan perlindungan sosial bagi mereka yang paling rentan.
Sebuah asistensi penganggaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan untuk tahun 2025 telah digulirkan di Kecamatan Moutong.
Acara tersebut dihadiri pemantik diskusi dari BPKAD, Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, serta tentu saja, BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas PMD, Yusnaeni, S.Sos., tak berbasa-basi. Ia menegasakan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari "instruksi langsung" Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong periode 2025-2030, H. Erwin Burase, S.Kom, dan H. Abdul Sahid, S.Pd.
Sebuah instruksi yang disampaikan dengan gamblang pada 3 Juni 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Parigi Moutong saat pemaparan visi dan misi.
“Dinas PMD diminta untuk melakukan percepatan pemenuhan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Insyaallah Tahun 2025 telah dialokasikan 50 pekerja rentan setiap desa,” tegas Yusnaeni, menjabarkan peta jalan perlindungan.
Inilah gerak nyata dari janji yang terucap. Arfandi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, tak bisa menyembunyikan apresiasinya.
“Pemda Parigi Moutong telah mengalokasikan 50 pekerja rentan setiap desa untuk mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelasnya, melihat ini sebagai langkah progresif menuju cakupan perlindungan universal di Parigi Moutong.
Baca Juga: Lahan 19 Hektare di Parigi Moutong Bakal Jadi Sekolah Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Artikel Terkait
Kejagung Pamer Triliunan Rupiah Hasil Korupsi CPO, Sinyal Tegas untuk Koruptor
Rp 130 Triliun Danantara: Napas Baru Proyek Perumahan Nasional Prabowo
Mobil Ditinggal Masuk Toko, Dana Desa Tapandullu Mamuju 388 Juta Raib Digondol Pria Berkemeja
Drama Batas Laut Jatim: 13 Pulau Trenggalek Kini Sah Milik Tulungagung
Lahan 19 Hektare di Parigi Moutong Bakal Jadi Sekolah Gratis untuk Anak Kurang Mampu