• Selasa, 21 Juli 2026

Drama Batas Laut Jatim: 13 Pulau Trenggalek Kini Sah Milik Tulungagung

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Rabu, 18 Juni 2025 | 10:34 WIB
Sengketa 13 pulau di Jatim berakhir! Kemendagri putuskan gugusan Trenggalek jadi milik Tulungagung, menutup drama batas wilayah puluhan tahun.
Sengketa 13 pulau di Jatim berakhir! Kemendagri putuskan gugusan Trenggalek jadi milik Tulungagung, menutup drama batas wilayah puluhan tahun.

Sulawesitoday - Keputusan Mendagri Tito Karnavian pada 2021 lalu, ihwal 13 pulau di lepas pantai Trenggalek yang sah masuk wilayah Tulungagung, kini kembali jadi sorotan.

Bagai sejarah berulang, polemik batas wilayah administrasi ini seolah meniru drama Pulau Panjang dan Pulau Lipan yang sebelumnya jadi rebutan. Kali ini, Kabupaten Trenggalek harus lapang dada, melepas belasan permata lautnya ke pelukan tetangga.

Kisruh kepemilikan 13 pulau, seperti Anak Tamengan, Boyolangu, hingga Sruwicil, ini bukan cerita kemarin sore. Sejak era 1980-an, pulau-pulau di Samudera Hindia itu sudah jadi santapan sengketa.

Para nelayan Trenggalek, khususnya dari Kecamatan Munjungan, memang lebih akrab dengan gugusan pulau ini. Mereka yang saban hari singgah, bernaung, hingga menjaring rezeki di sana.

Tak heran, Pemerintah Kabupaten Trenggalek merasa berhak, lantaran secara geografis dan sosiologis, pulau-pulau itu lebih dekat dan melayani warga mereka.

Namun, urusan batas wilayah tak cuma soal kedekatan. Tulungagung datang dengan dalil yang lebih kokoh di mata hukum: yuridis dan kartometrik.

Mereka bersandar pada Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) dari Badan Informasi Geospasial (BIG), yang konon sudah dari sananya, 13 pulau itu masuk poligon Desa Besuki, Kecamatan Tanggunggunung.

Pun catatan administrasi lama, disebut-sebut, sudah mengunci status pulau-pulau tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari Tulungagung.

Sekretaris Daerah Trenggalek Edy Supriyanto mengakui, sudah beberapa kali duduk semeja dengan Tulungagung dan Pemprov Jatim. Namun, agaknya meja perundingan itu tak pernah menghasilkan kepastian, berlarut larut seperti benang kusut. Alhasil, bola panas pun bergulir ke meja pemerintah pusat, Kemendagri.

Dan putusan itu, kini sudah jadi Permendagri Nomor 28 Tahun 2021. Sebuah regulasi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 1 April 2021, tak hanya merunut batas darat, tapi juga mencetak garis demarkasi di lautan. Kemendagri, dengan gagah, menjadikan Peta RBI sebagai kitab suci utama.

Ini demi kepastian hukum, kata mereka, agar tak ada lagi ganjalan administrasi, investasi, apalagi pengelolaan sumber daya yang terhambat di daerah perbatasan. Asas yuridis formal, di atas segala klaim sosiologis, jadi penentu. Setelah tim Kemendagri ikut turun gunung, menyisir lapangan, akhirnya palu pun diketuk.

Baca Juga: Mualem Tersenyum Lebar: Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Milik Aceh

Begitulah, kini Pulau Konyel, Pulau Lare, Pulau Ampiran, hingga Pulau Sarang, sah berpindah tangan. Secara resmi, mereka kini bagian dari Desa Besuki, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung. Trenggalek boleh kecewa, tapi keputusan ini final dan mengikat.

Segala administrasi pertanahan, potensi pajak, hingga perencanaan pembangunan di 13 pulau itu, kini mutlak jadi kewenangan Tulungagung. Sang nakhoda baru.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini