pemerintah

Bupati Parigi Moutong Terbitkan Edaran Wajib Salat Berjamaah Bagi ASN Muslim, Ini Poin Pentingnya

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:01 WIB
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, terbitkan edaran wajibkan ASN muslim salat berjamaah. Kebijakan ini bertujuan tingkatkan iman dan disiplin.

Sulawesitoday - Sebuah kebijakan spiritual terbit di Parigi Moutong. Edaran resmi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim untuk melaksanakan salat Zuhur dan Ashar secara berjamaah.

Langkah ini diambil sebagai upaya khusus Pemerintah Daerah dalam membina mental dan kedisiplinan para abdi negara.

Kebijakan yang mengikat para pegawai ini tertuang dalam surat edaran bernomor 100.9.4/5450/BAG KESRA. Diteken langsung oleh Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, pada 31 Juli 2025. Edaran itu bersifat tegas.

Semua aktivitas pelayanan publik harus dihentikan sementara. Selama 15 menit sebelum masuknya waktu salat Zuhur dan Ashar. Tujuannya agar para pegawai dapat menunaikan ibadah di masjid atau musala terdekat.

Bupati Erwin Burase menyebut, edaran itu diterbitkan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Dia berharap kebijakan ini bisa menumbuhkan kedisiplinan kerja yang didasari nilai spiritual.

Tak hanya itu, edaran ini juga meminta setiap kepala dinas atau camat memastikan pelaksanaan kebijakan ini. Termasuk menyediakan sarana ibadah jika kantor belum memilikinya.

Semua kegiatan rapat, sosialisasi, atau acara lainya diminta menyesuaikan jadwal ibadah. Edaran ini ditujukan menyeluruh. Mulai dari pejabat daerah, camat, kepala sekolah, hingga tenaga non-ASN.

Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah Parigi Moutong seolah mengawinkan dimensi spiritual dengan etos kerja. Sebuah upaya yang merangkai tanggung jawab duniawi dan ukhrawi dalam satu kesatuan.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Kawal Bawang Goreng Palu Raih Rekomendasi Indikasi Geografis dari DJKI

Terkini