"Yang sudah keluar izin, tetap wajib bayar iuran," jelas Sultanisah. "Tidak ada pengurangan."
Bagi koperasi kecil, angka segitu bisa jadi beban. Namun jika dilihat dari sisi penerimaan daerah, ini potensi besar. Uang yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Atau program reklamasi tambang yang lebih masif.
-
Ironi Legalisasi di Tengah Hutan Tambang Ilegal
Inilah yang menarik sekaligus miris. Di satu sisi, 20 blok tambang rakyat resmi mendapat pengakuan negara. Di sisi lain, Parimo masih tercatat sebagai salah satu daerah dengan aktivitas tambang tanpa izin terbanyak di Sulawesi Tengah.
Legalisasi bertambah. Tapi tambang ilegal tak surut. Seperti balapan tanpa garis finis. Pemprov Sulteng berharap dengan adanya 20 blok resmi ini, aktivitas tambang liar bisa ditekan. Namun harapan saja tidak cukup. Butuh pengawasan ketat. Butuh penegakan hukum tegas.
Sebab di balik setiap izin yang terbit, masih ada ribuan penambang yang bekerja di luar sistem. Mereka tak punya perlindungan hukum. Tak ada jaminan keselamatan kerja. Dan yang paling berbahaya: tidak ada kontrol atas dampak lingkungan yang mereka timbulkan.