• Selasa, 21 Juli 2026

Rp233 Triliun Dana Pemda Tidur di Bank, Jawa Paling Banyak Menimbun

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 19:06 WIB
Dana Pemda Rp233 triliun mengendap di bank per Agustus 2025. Jawa dominasi. Ini penyebab, dampak ekonomi, dan ancaman sanksi pemerintah.
Dana Pemda Rp233 triliun mengendap di bank per Agustus 2025. Jawa dominasi. Ini penyebab, dampak ekonomi, dan ancaman sanksi pemerintah.

Sulawesitoday - Dana pemerintah daerah yang parkir di perbankan mencapai rekor baru. Hingga akhir Agustus 2025, angkanya menyentuh Rp233,11 triliun. Ini tertinggi dalam lima tahun terakhir. Lonjakan mencapai Rp40,54 triliun dibandingkan periode sama tahun lalu yang tercatat Rp192,57 triliun.

Fenomena ini kembali mengulang pola lama. Dana transfer pusat masuk sejak awal tahun. Namun belanja daerah baru menggeliat menjelang tutup buku. Sementara itu, uang rakyat menganggur di rekening bank. Tidak bergerak. Tidak produktif.

  • Pulau Jawa Dominasi Pengendapan Dana

Mayoritas dana yang membeku berada di pulau Jawa. Wilayah ini mencatatkan nilai pengendapan tertinggi secara nasional. Komposisi dana Pemda di perbankan didominasi instrumen giro. Per Maret 2024, porsi giro mencapai 79,32% dari total. Artinya, dana ini sangat likuid namun minim imbal hasil.

Perbandingan historis menunjukkan tren menarik. April 2024 tercatat Rp192,76 triliun. Juli 2024 naik menjadi Rp202,35 triliun. Desember 2024 justru menyentuh titik terendah dalam empat tahun di angka Rp86,85 triliun. Pola ini berulang setiap tahun—menumpuk di awal, menyusut di akhir.

  • Mengapa Dana Menumpuk di Rekening Bank?

Keterlambatan belanja daerah menjadi biang keladi utama. Pemerintah daerah menerima transfer dari pusat sejak kuartal pertama. Namun realisasi belanja baru signifikan di kuartal keempat. Pola ini mencerminkan kelemahan perencanaan anggaran yang sistematik.

Sebagian dana terhambat karena gagal lelang. Organisasi perangkat daerah (OPD) mengalami kegagalan tender berkali-kali. Ada pula kontrak yang putus di tengah jalan. Akibatnya, anggaran tidak terserap. Dana tetap parkir di bank. Pembangunan tertunda.

Kurangnya kehati-hatian dalam menyusun rencana kerja turut memperparah situasi. Banyak Pemda tidak cermat menghitung kebutuhan riil. Program digagas tanpa kajian matang. Akhirnya eksekusi meleset dari target. Uang menganggur sia-sia.

  • Apa Dampak Ekonomi dari Dana yang Menganggur?

Dana yang tidak berputar melemahkan stimulus fiskal daerah. Seharusnya uang ini menggerakkan ekonomi lokal. Membangun infrastruktur. Membuka lapangan kerja. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun realitanya, dana hanya berputar di sistem perbankan tanpa dampak langsung ke rakyat.

Pelaku usaha lokal kehilangan momentum pertumbuhan. Proyek pembangunan tertunda berarti kontrak tertunda. Vendor tidak mendapat pembayaran. Pekerja kehilangan penghasilan. Multiplier effect yang seharusnya terjadi justru terhambat di hulu. Ekonomi daerah bergerak lamban.

  • Bagaimana Respons Pemerintah Pusat?

Kementerian Keuangan tidak tinggal diam. Mereka terus mendesak Pemda mempercepat belanja. Peringatan demi peringatan dikeluarkan. Monitoring dilakukan ketat. Namun pola yang sama terus berulang setiap tahun. Seolah ada lingkaran setan yang sulit diputus.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil sikap tegas. Ia mengancam akan menarik dana Pemda yang tidak dibelanjakan. Bukan sekadar gertakan kosong. Pemerintah pusat siap mengonversi Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi Surat Berharga Negara (SBN) jika posisi kas daerah dinilai tidak wajar.

Sanksi lain berupa penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) berbasis kinerja. Daerah yang lambat menyerap anggaran akan dipotong jatah transfernya. Daerah yang efektif berbelanja akan mendapat insentif lebih. Kebijakan ini mendorong kompetisi positif antar daerah.

Di tengah ekonomi yang butuh stimulus kuat, uang rakyat seharusnya tidak boleh tertidur pulas.** Dana Pemda adalah amanah untuk membangun, bukan untuk diparkir tanpa tujuan jelas. Saat uang tidur nyenyak di bank, rakyat di daerah menunggu janji pembangunan yang tak kunjung tiba. Pertanyaannya: sampai kapan pola ini akan terus berulang?

Baca Juga: Dana Rp233 T Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya Beri Ultimatum Keras ke Pemda: Belanja atau Ditarik!

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini