• Selasa, 21 Juli 2026

Dana Rp233 T Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya Beri Ultimatum Keras ke Pemda: Belanja atau Ditarik!

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 30 September 2025 | 19:36 WIB
Menkeu Purbaya ancam tarik dana Rp233 T yang mengendap di pemda. Akademisi beri tanggapan pro-kontra. Kebijakan agresif atau solusi?
Menkeu Purbaya ancam tarik dana Rp233 T yang mengendap di pemda. Akademisi beri tanggapan pro-kontra. Kebijakan agresif atau solusi?

Sulawesitoday - Kebijakan agresif atau langkah darurat? Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggebrak dengan ancaman penarikan dana daerah yang menganggur di bank—jumlahnya mencapai Rp233 triliun.

Dana pemerintah daerah mengendap. Jumlahnya fantastis. Rp233 triliun lebih tepatnya. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak tinggal diam melihat fenomena ini. September 2025, ia melontarkan ancaman keras: dana yang menganggur akan ditarik paksa jika pemda tidak segera membelanjakannya.

Ancaman ini bukan isapan jempol. Angka Rp233,11 triliun yang tercatat per Agustus 2025 itu adalah rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir. Dana transfer dari pusat ternyata hanya berpindah dari satu rekening ke rekening lain—dari kas negara ke kas daerah, lalu mandek di sana. Tidak produktif. Tidak menggerakkan ekonomi. Tidak menyentuh rakyat yang seharusnya jadi penerima manfaat.

Purbaya punya target jelas. Ia ingin dana mengendap turun drastis menjadi sekitar Rp100 triliun pada akhir tahun ini. Caranya? Memaksa pemda mempercepat realisasi anggaran. Jika Oktober tiba dan penyerapan masih rendah, kewenangan penarikan akan digunakan tanpa kompromi. Dana yang ditarik kemudian akan dialihkan ke program-program yang lebih siap dan berdampak langsung.

Yang menarik, sasaran Menkeu tidak hanya pemda. Kementerian dengan penyerapan rendah juga masuk daftar peninjauan. Kebijakan ini punya basis hukum kuat—kewenangan Menteri Keuangan untuk mengoptimalkan anggaran negara. Langkah serupa pernah dilakukan di masa lalu, dan menurut Purbaya, tidak ada masalah berarti.

  • Mengapa Dana Terus Mengendap di Bank?

Masalah dana menganggur bukan isu baru. Ini persoalan klasik yang berulang setiap tahun. Tahun 2021, dana mengendap mencapai Rp178,95 triliun pada Agustus. Angka itu naik menjadi Rp203,42 triliun di periode sama tahun 2022. Tren meningkat terus berlanjut hingga 2025—seolah pemda tidak belajar dari pengalaman.

Ada beberapa faktor pemicu. Pertama, ketakutan pejabat daerah terjerat kasus korupsi. Mereka lebih memilih menunda belanja daripada risiko berurusan dengan aparat penegak hukum. Kedua, birokrasi yang berbelit dan lambat. Proses pengadaan barang dan jasa sering terhambat prosedur yang kaku. Ketiga, kurangnya kapasitas perencanaan di daerah—proyek tidak matang, sehingga eksekusi tertunda.

Fenomena ini menciptakan paradoks. Di satu sisi, banyak daerah mengeluh kekurangan dana untuk pembangunan. Di sisi lain, ratusan triliun rupiah tertidur di rekening bank. Dana yang seharusnya menjadi katalis pertumbuhan ekonomi lokal justru hanya menguntungkan sektor perbankan melalui bunga deposito.

  • Apa Kata Para Pengamat dan Akademisi?

Reaksi terhadap ancaman Menkeu Purbaya beragam. Sejumlah analis ekonomi menyambut positif kebijakan ini. Mereka menilai langkah tegas diperlukan untuk memaksa pemda keluar dari zona nyaman. "Ini upaya wajar untuk optimalisasi fiskal," ujar seorang ekonom yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pendukung kebijakan berpendapat dana mengendap menghambat multiplikasi ekonomi. Uang yang tidak beredar tidak menciptakan lapangan kerja. Proyek infrastruktur tertunda. Pelayanan publik mandek. Ancaman penarikan dianggap sebagai "shock therapy" yang perlu diberikan kepada birokrasi daerah yang terlalu nyaman.

Dari perspektif kebijakan fiskal, langkah ini juga masuk akal. Alih-alih membiarkan dana menganggur, lebih baik dialokasikan ke program yang siap dilaksanakan. Kementerian atau daerah dengan tingkat kesiapan tinggi bisa menerima tambahan anggaran. Efisiensi meningkat. Rakyat diuntungkan.

Beberapa pengamat bahkan menyebut ini sebagai solusi untuk masalah struktural. Selama puluhan tahun, dana pemda mengendap menjadi rahasia umum yang tidak tersentuh. Kini, ada upaya serius mengatasinya. "Langkah berani dan perlu," komentar seorang analis kebijakan publik.

  • Adakah Kekhawatiran dari Kebijakan Ini?

Namun, tidak semua pihak setuju. Kritik tajam datang dari berbagai kalangan akademisi. Salah satu kekhawatiran utama adalah pendekatan Menkeu yang dianggap terlalu moneter. Beberapa pengamat menilai Purbaya lebih fokus pada aspek moneter ketimbang fiskal—padahal kewenangannya ada di ranah fiskal.

Seorang ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pernah mengingatkan risiko kebijakan agresif Purbaya. Meski konteksnya berbeda, kekhawatiran tentang depresiasi rupiah dan gangguan stabilitas moneter tetap relevan. Penarikan dana dalam skala besar bisa memicu gejolak jika tidak dikelola hati-hati.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini