Kritik lain menyoroti kurangnya pemahaman terhadap akar masalah. Pemda tidak serta-merta malas membelanjakan anggaran. Ada ketakutan sistemik—akibat banyaknya pejabat daerah yang tersandung kasus korupsi dalam proyek pembangunan. Tanpa proteksi hukum yang jelas, mereka memilih aman dengan tidak berbuat apa-apa.
Transparansi juga dipertanyakan. Beberapa pengamat menuntut kejelasan mekanisme penarikan dana. Siapa yang menentukan program mana yang "lebih siap"? Bagaimana kriteria penilaiannya? Jangan sampai kebijakan ini menciptakan ketidakadilan baru atau bahkan membuka celah penyalahgunaan.
Ada pula yang mempertanyakan efektivitas jangka panjang. Ancaman penarikan mungkin mendorong pemda membelanjakan cepat, tapi apakah kualitas belanja akan terjaga? Ada risiko proyek asal jalan—asal anggaran terserap, tanpa mempertimbangkan dampak dan keberlanjutan.
-
Bagaimana Menkeu Merespons Kritik?
Purbaya Yudhi Sadewa tidak tinggal diam menghadapi kritikan. Ia menegaskan kebijakan ini punya landasan hukum kuat. Undang-undang memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara. Mekanisme penarikan dana yang tidak terserap juga bukan hal baru—pernah dilakukan sebelumnya tanpa menimbulkan masalah signifikan.
Kepada para akademisi yang mengkritik, Purbaya menyarankan agar mereka membaca lebih detail peraturan yang berlaku. "Jangan hanya mengkritik tanpa memahami dasar hukumnya," ujar Menkeu dalam salah satu kesempatan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan pendekatan moneter, melainkan optimalisasi fiskal murni.
Terkait kekhawatiran soal kualitas belanja, Purbaya menjamin dana yang ditarik akan dialokasikan ke program pro-rakyat yang sudah matang. Ada proses seleksi ketat untuk memastikan dana tidak berpindah dari satu masalah ke masalah lain. Prioritas pada sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
Menkeu juga berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kementerian dan pemda dengan realisasi rendah. Tidak akan ada tebang pilih. Siapa yang tidak berkinerja akan kehilangan anggarannya—tanpa pandang bulu. Ini, menurutnya, bagian dari disiplin fiskal yang harus ditegakkan.
Baca Juga: Dari Office Boy dan Tukang Ojek, Kini Kantongi Rp 120 Miliar Per Tahun
Artikel Terkait
Putusan Bulat MK Hapus Kewajiban Tapera, Program Tabungan Perumahan Kini Bersifat Sukarela
Selang 15 Cm Tertinggal dalam Tubuh, Pasien RSUD Batang Malah Divonis HIV Selama 7 Bulan
Mushala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk Saat Salat Ashar, 100 Santri Jadi Korban 1 Meninggal Dunia
Kegagalan Konstruksi Ponpes Al Khoziny, 102 Korban Dievakuasi - Tim SAR Gabungan Masih Cari 38 Orang Hilang
Dari Office Boy dan Tukang Ojek, Kini Kantongi Rp 120 Miliar Per Tahun