• Selasa, 21 Juli 2026

Setelah 4 Tahun Menunggu, 20 Blok Tambang Rakyat di Parimo Akhirnya Dapat Izin Resmi

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 19:55 WIB
20 blok tambang rakyat Parimo kantongi IPR setelah 4 tahun. Kayuboko dan Air Panas jadi prioritas. Namun operasi masih tunggu 3 bulan
20 blok tambang rakyat Parimo kantongi IPR setelah 4 tahun. Kayuboko dan Air Panas jadi prioritas. Namun operasi masih tunggu 3 bulan

Sulawesitoday - Empat tahun bukan waktu singkat. Namun itulah yang harus dilalui ribuan penambang rakyat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) untuk mendapat pengakuan legal atas lahan tambang mereka. Kini, harapan itu mulai terwujud.

Sebanyak 20 blok tambang rakyat di Parimo resmi mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pencapaian ini menjadi tonggak penting. Masyarakat kini bisa menambang tanpa bayang-bayang operasi ilegal. Kesempatan ekonomi terbuka lebar. Namun dengan tanggung jawab lingkungan yang mengikat.

  • Dari Kayuboko Hingga Air Panas, Siapa Saja yang Dapat Jatah?

Pembagian 20 blok IPR ini tidak sembarangan. Sepuluh blok dialokasikan untuk Desa Kayuboko. Sepuluh lainnya untuk Desa Air Panas. Keduanya berada di Kecamatan Parigi Barat. Wilayah yang selama ini jadi pusat aktivitas tambang tradisional.

Sultanisah, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, menjelaskan prosesnya panjang dan berliku. "Pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat dimulai 8 Juli 2021," katanya, Rabu (1/10). Dokumen pengelolaan disusun. Penyesuaian dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilakukan. Baru pada 29 September 2025, Gubernur Sulteng meneken rekomendasi.

Di Kayuboko, izin diberikan kepada 10 koperasi. Luasannya bervariasi. Ada yang 4 hektare. Ada yang mencapai 10 hektare. Nama-nama koperasi pun mulai tercatat resmi: Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Kayuboko Jaya Bersama, Berkah Jaya Kayuboko, dan tujuh lainnya.

Sementara di Air Panas, ceritanya tak jauh berbeda. Sepuluh koperasi juga mendapat alokasi. Koperasi Kuala Membangun Airpa, Mitra Mandiri Airpa, hingga Nelayan Tasi Makakata di Desa Olaya. Semua terdata rapi. Semua punya tanggung jawab hukum.

  • Izin Terbit, Tapi Belum Bisa Langsung Gali

Jangan salah paham. Izin memang sudah keluar. Tapi bukan berarti esok hari sudah bisa operasi. Masih ada syarat ketat yang harus dipenuhi koperasi-koperasi ini.

Pertama, dokumen rencana pertambangan harus diserahkan. Kedua, setiap koperasi wajib mengusulkan Kepala Teknik Tambang (KTT). Orang yang paham standar operasional dan keselamatan kerja. Tanpa KTT, tidak ada aktivitas tambang.

"Harus bersabar," tegas Sultanisah. "Setidaknya butuh waktu tiga bulan sebelum beroperasi."

Belum lagi soal reklamasi. Pemprov Sulteng sudah menyiapkan dokumen reklamasi dan pascatambang untuk tiga lokasi: Buranga, Kayuboko, dan Air Panas. Ini bukan formalitas kosong. Tapi syarat mutlak agar aktivitas tambang tidak meninggalkan luka permanen di tanah Sulawesi Tengah.

  • Proyeksi Besar, 84 Blok dan 8 Ribu Penambang

Dua puluh blok baru permulaan. Kabupaten Parimo sebenarnya mengusulkan jauh lebih besar. Total 84 blok Wilayah Pertambangan Rakyat dengan luas mencapai 18 ribu hektare. Jika semua terealisasi, diproyeksikan akan melibatkan 840 koperasi dan sekitar 8 ribu penambang rakyat.

Angka fantastis. Peluang ekonomi raksasa. Namun juga tantangan besar. Bisakah pemerintah daerah mengawasi semuanya? Bisakah koperasi-koperasi menjalankan operasi sesuai standar lingkungan?

Pemerintah optimis. Jika aturan dijalankan ketat, risiko kerusakan lingkungan bisa diminimalisir. Meski skeptisisme tetap menghantui. Mengingat track record tambang di Indonesia yang tak selalu bersih.

  • Iuran Rp3,8 Miliar - Pemasukan atau Beban?

Selain izin, ada satu hal lagi yang tak kalah penting: Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA). Dinas ESDM bersama Kementerian ESDM masih membahas nilai pastinya. Estimasi awal, IPRA bisa mencapai Rp3,8 miliar per tahun. Dana ini akan dibagikan ke daerah penghasil.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini