Ke depan, pemerintah daerah perlu merancang ulang strategi pengelolaan sumber daya alam. Partisipasi publik harus dimaksimalkan sejak tahap perencanaan. Kajian dampak lingkungan dan sosial wajib dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai usulan berikutnya kembali memantik polemik serupa.
Baca Juga: Rekomendasi Komisi 3 DPRD Parigi Moutong, Perkuat Pengawasan Tambang Rakyat Beroperasi