Ke depan, pemerintah daerah perlu merancang ulang strategi pengelolaan sumber daya alam. Partisipasi publik harus dimaksimalkan sejak tahap perencanaan. Kajian dampak lingkungan dan sosial wajib dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai usulan berikutnya kembali memantik polemik serupa.
Baca Juga: Rekomendasi Komisi 3 DPRD Parigi Moutong, Perkuat Pengawasan Tambang Rakyat Beroperasi
Artikel Terkait
Gelar Perkara Rampung, Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Resmi Masuk Penyidikan
Hotman Paris Serang Kejaksaan: BAP Nadiem Makarim Terlalu Umum, Penetapan Tersangka Tanpa Hitung-hitungan
Firnando Ganinduto: Reklamasi BUMN Tambang Jangan Cuma di Kertas
Rekomendasi Komisi 3 DPRD Parigi Moutong, Perkuat Pengawasan Tambang Rakyat Beroperasi
Calon Praja IPDN Tewas Usai Apel, Keluarga Tolak Autopsi Meski Publik Curiga