Sulawesitoday - Proses revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2020‑2040 (RTRW) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terancam molor. Keterbatasan anggaran dan belum turunnya rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN menjadi dua hambatan utama yang membuat pembahasan tak kunjung rampung.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo, “harusnya tahun 2025 ini kita sudah bahas revisi RTRW agar tidak terjadi blunder di 2026. Saya ingin menanyakan apakah Pemda Parigi Moutong sudah memasukkan revisi RTRW ini dalam perencanaan tahun depan,” ucapnya dalam rapat paripurna Selasa, 28 Oktober 2025.
Sutoyo menegaskan bahwa revisi RTRW memiliki urgensi tinggi karena menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pertambangan rakyat dan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.
Lebih lanjut, ia menyoroti besarnya anggaran yang “dihemat” sebagai alasan keterlambatan: “Pada 2023, anggaran penyusunan RTRW sekitar Rp 1,1 miliar, tapi karena efisiensi tinggal Rp 300 juta. Ke depan jangan sampai alasan anggaran membuat proses ini tertunda lagi.”
Sementara itu, Bupati Parimo, H. Erwin Burase, menyatakan bahwa revisi tetap berjalan meski dana terbatas. Ia menyebut bahwa tahap sosialisasi akan dimulai pertengahan November 2025, dengan target draft RTRW masuk ke DPRD pada awal Desember. Dari sisi legislatif, Ketua Bapemperda DPRD Parimo, Leli Pariani, menyatakan bahwa hingga kini rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN belum turun, dan anggaran bidang tata ruang hanya sekitar Rp 181 juta — jumlah yang dirasa jauh dari cukup untuk menuntaskan seluruh tahapan.
Fakta-fakta tersebut menggarisbawahi bahwa revisi RTRW bukan sekadar dokumen formalitas, tetapi cermin arah pembangunan Kabupaten Parigi Moutong.
Kenapa revisi ini sangat penting?
Apa signifikansinya?
Revisi RTRW di Parimo memiliki beberapa elemen strategis:
Sebagai dasar hukum untuk kebijakan pertambangan rakyat (WPR – Wilayah Pertambangan Rakyat) dan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah; hal ini ditegaskan oleh Sutoyo.
Dokumen RTRW yang berlaku saat ini adalah Perda Nomor 5 Tahun 2020 untuk periode 2020-2040.
Sejarah tata ruang daerah: sebelumnya, Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Parigi Moutong untuk periode 2010-2030.
Revisi diperlukan karena perubahan dinamika pembangunan, regulasi nasional dan provinsi, serta kebutuhan penataan ruang yang lebih adaptif. Misalnya, dokumen internal mencatat bahwa revisi dilakukan minimal setiap lima tahun.
Di tingkat provinsi, dokumen tata ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tengah memuat bahwa kawasan-kawasan strategis (termasuk Kabupaten Parigi Moutong) harus dicermati dalam revisi tata ruang.