• Kamis, 4 Juni 2026

Disorot DPRD, Revisi RTRW Parigi Moutong Cermin Arah Pembangunan

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Senin, 3 November 2025 | 22:39 WIB
proses revisi RTRW di Kabupaten Parigi Moutong sebagai sebuah layar sinema pembangunan ruang. Revisi RTRW Parigi Moutong: Cermin pembangunan
proses revisi RTRW di Kabupaten Parigi Moutong sebagai sebuah layar sinema pembangunan ruang. Revisi RTRW Parigi Moutong: Cermin pembangunan

Dokumen RTRW yang tertunda berarti kabupaten ini mungkin akan kehilangan momentum untuk menata ruang secara strategis, termasuk pengendalian kawasan lindung, pengaturan WPR, dan penataan ruang industri atau pertanian yang produktif.

Dengan analogi: revisi RTRW adalah seperti “peta jalan” untuk pembangunan. Jika peta jalannya diubah dengan lambat atau tertunda, maka mobil pembangunan bisa saja tersesat di persimpangan — dan bukan tidak mungkin akan berhenti di tengah jalan.

Apa yang harus dilakukan ke depan?

Pemda harus mengalokasikan dana yang memadai pada tahun anggaran 2026 agar penyusunan RTRW tidak kembali tertunda. Hal ini menjadi catatan penting setelah kritikan dari Komisi IV.

DPRD dan Bapemperda perlu memantau ketat supaya tahapan revisi yang meliputi sinkronisasi, rekomendasi kementerian, peta dasar, hingga asistensi teknis berjalan sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

Publik dan masyarakat sipil perlu dilibatkan secara transparan dalam proses revisi — agar revisi bukan hanya “proyek birokrat” tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan ruang masyarakat.

Dokumen RTRW harus selaras dengan regulasi provinsi dan nasional, agar tidak terjadi tumpang-tindih yang memunculkan legalitas yang lemah atau konflik ruang di kemudian hari.

Perlindungan kawasan pertanian (LP2B), kawasan lindung, dan zona rawan bencana harus jadi bagian yang tidak bisa dipandang sebelah mata — karena yang dipertaruhkan bukan hanya ruang fisik, tetapi keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Apa Itu Revisi RTRW yang Diminta DPRD Parigi Moutong untuk Pembangunan 2026

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini