• Kamis, 4 Juni 2026

Disorot DPRD, Revisi RTRW Parigi Moutong Cermin Arah Pembangunan

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Senin, 3 November 2025 | 22:39 WIB
proses revisi RTRW di Kabupaten Parigi Moutong sebagai sebuah layar sinema pembangunan ruang. Revisi RTRW Parigi Moutong: Cermin pembangunan
proses revisi RTRW di Kabupaten Parigi Moutong sebagai sebuah layar sinema pembangunan ruang. Revisi RTRW Parigi Moutong: Cermin pembangunan

Dengan demikian, revisi ini bukan hanya “ganti angka”, melainkan pengaturan ulang hubungan ruang, kebijakan dan masa depan pembangunan Kabupaten Parigi Moutong.

Apa kendalanya?

Mengapa prosesnya “tersendat”?

Beberapa hambatan yang teridentifikasi:

Anggaran terbatas. Ketua Komisi IV menyebut bahwa alokasi anggaran penyusunan RTRW 2023 semula Rp 1,1 miliar tetapi karena efisiensi tinggal Rp 300 juta. Ini menunjukkan adanya tekanan keuangan yang nyata.

Belum turunnya rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN. Menurut Leli Pariani, hingga saat ini rekomendasi belum ada, padahal tahapan revisi memerlukan rekomendasi tersebut sebagai salah satu syarat teknis.

Prosedur yang kompleks. Tahapan revisi meliputi sinkronisasi peta dasar, penyusunan dokumen teknis, penyusunan peta bidang, hingga asistensi ke kementerian. Hal ini tercatat dalam proses yang sedang digodok oleh Bapemperda DPRD Parimo. 

Kebutuhan untuk penyesuaian dengan regulasi yang lebih besar. Misalnya, dokumen menyebut bahwa Perda RTRW Kabupaten harus selaras dengan Perda Provinsi Sulawesi Tengah. 

Risiko alih fungsi lahan. Walhi dan dokumen studi tata ruang menegaskan bahwa Kabupaten Parigi Moutong termasuk dalam kawasan rawan banjir dan laut, serta kawasan pertambangan dan alih fungsi lahan. 

Kalau boleh bercerita dengan nada sedikit skeptis: seolah-olah proses revisi ini berjalan layaknya kereta yang telah terlambat namun masih menunggu izin dari stasiun pusat — dan penumpangnya mulai mengeluh melihat pemandangan lewat jendela.

Mengapa kita bisa menyebutnya “cermin arah pembangunan”?

Karena melalui revisi RTRW kita bisa melihat gambaran lebih luas:

Apakah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong benar-benar menempatkan pengendalian ruang sebagai pilar pembangunan, atau hanya sekadar mencetak dokumen agar aturan “ada” di atas kertas?

Alokasi anggaran yang kecil (hanya Rp 181 juta untuk bidang tata ruang menurut DPRD) bisa menjadi indikator bahwa ruang dan tata-ruang hanya dianggap sebagai “pelengkap administratif” — bukan prioritas aksi.

Jika revisi ini tertunda terus, maka bisa terjadi bahwa pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong akan berjalan tanpa landasan ruang yang memadai, sehingga konflik ruang, alih fungsi lahan, maupun perizinan akan menjadi lebih rawan.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini