Pada 23 Juli 2025, Pemkab Parigi Moutong melalui Dinas PUPRP melaksanakan penyusunan dokumen sinkronisasi, dokumen perwujudan RTRW dan kajian teknis peninjauan kembali revisi RTRW Tahun 2025.
Menjelang akhir Oktober 2025, Bupati Erwin Burase mengungkap bahwa revisi RTRW harus melalui verifikasi ulang dan akan memasuki tahap uji publik pada November–Desember 2025.
Sebelumnya, wacana keterlambatan revisi pun muncul: menurut laporan 2 November 2025, DPRD Kabupaten Parigi Moutong mendesak agar dokumen revisi selesai tahun ini karena tanpa dokumen tersebut pembangunan 2026 “bisa berantakan sejak awal.”
Dalam kerangka hukum, proses konsultasi publik juga sejalan dengan prinsip partisipasi yang diatur dalam perundang-undangan perencanaan pembangunan daerah (meskipun untuk RPJMD, namun prinsipnya relevan).
Kenapa konsultasi publik tersebut bisa dianggap “sangat sensitif”?
Ada beberapa alasan yang mengangkat nada skeptis—yang sebenarnya perlu diangkat agar masyarakat mengerti risiko yang ada:
Peruntukan ruang seperti lahan pertanian, permukiman, dan kawasan tambang di Parigi Moutong diungkap oleh Bupati sebagai “sangat sensitif”. Ia menegaskan bahwa wilayah yang selama ini masuk dalam peta pertambangan harus diperiksa ulang agar tidak bersinggungan dengan sawah dan permukiman masyarakat.
Anggaran revisi yang terbatas dapat menjadi kendala. Laporan menyebut bahwa dana yang tersedia untuk revisi RTRW hanya sekitar Rp 181 juta, jauh dari kebutuhan ideal yang mencapai Rp 1,4 hingga Rp 1,6 miliar.
Jika konsultasi publik tidak dijalankan dengan benar—misalnya kurang massif sosialisasi atau masukan dari masyarakat tidak diakomodasi—dokumen RTRW dapat kehilangan legitimasi, dan berpotensi menjadi konflik ruang di masa mendatang.
Apa dampak yang diharapkan setelah konsultasi publik?
Setelah tahapan konsultasi publik, diharapkan terjadi hal-hal berikut:
Dokumen RTRW yang dihasilkan lebih akomodatif terhadap potensi dan persoalan lokal Kabupaten Parigi Moutong—misalnya dalam mempertahankan kawasan pertanian produktif, mengatur kawasan tambang, memastikan tidak ada tumpang-tindih fungsi ruang.
Kepastian hukum dan teknis: dengan masukan publik, pemerintah daerah dapat mengelaborasi dokumen dengan basis data yang valid, memperkuat sinkronisasi antar sektor.
Keterlibatan masyarakat yang lebih besar dalam pengawasan dan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di masa mendatang.
Pengurangan risiko konflik lahan, tumpang-tindih fungsi, dan pelanggaran terhadap asas-asas penataan ruang seperti keberlanjutan, keterpaduan, dan keadilan.