pemerintah

DPRD Parigi Moutong Godok Revisi RTRW, Mitigasi Bencana Jadi Pilar Utama

Sabtu, 8 November 2025 | 11:01 WIB
Revisi RTRW di Parigi Moutong bukan sekadar pengesahan dokumen ruang; ini soal keadilan terhadap generasi mendatang, soal keselamatan masyarakat yang tinggal di kawasan rawan, soal memutus benang mera

Sulawesitoday - DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai menggodok revisi terhadap dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang kini menempatkan mitigasi bencana sebagai fondasi baru perencanaan ruang wilayah.

Dengan potensi gempa, tanah longsor dan banjir yang kerap menghantui wilayah Sulawesi Tengah, perubahan ini bisa menjadi tonggak penting — atau sekadar wacana belaka.

Apa yang sedang digodok?

Pada 2 Juli 2019, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Gedung Serba Guna Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, untuk membahas revisi RTRW yang berbasis mitigasi bencana. 

Revisi ini dirancang untuk menggantikan RTRW sebelumnya (tahun 2010-2030) yang dianggap belum mengakomodasi pedoman baru penataan ruang dan faktor kebencanaan. 

Dokumen yang dihasilkan nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong, dan menata ulang struktur ruang, pola ruang, hingga zona rawan bencana. 

Mengapa revisi diperlukan?

Dinamika pembangunan, baik internal maupun eksternal, disebut sebagai pendorong utama revisi. Perda RTRW sebelumnya Nomor 2 Tahun 2011 untuk periode 2010-2030 dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini. 

Selain itu, wilayah Parigi Moutong memiliki catatan kebencanaan yang cukup serius. Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Parigi Moutong, dalam tiga tahun terakhir terdapat 207 kejadian bencana di Kabupaten Parigi Moutong yang didominasi hidrometeorologi seperti banjir dan banjir bandang. 

Dengan kata lain, tata ruang yang hanya berorientasi pada produktivitas ruang—tanpa mempertimbangkan kerentanan bencana—berpotensi menempatkan masyarakat dan sumber daya daerah pada risiko yang semakin besar.

Bagaimana mitigasi bencana diintegrasikan dalam revisi?

Pasal 1 angka 22 Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2020 menyebut bahwa “kawasan rawan bencana” adalah salah satu jenis kawasan yang harus ditetapkan. 

Selanjutnya, dalam Pasal 3 disebut bahwa penataan ruang wilayah Kabupaten Parigi Moutong bertujuan untuk “mengoptimalkan potensi sumber daya alam … dengan tetap mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan berbasis mitigasi bencana.” 

Dalam praktik lebih operasional, BPBD Parigi Moutong mengadakan lokakarya kajian risiko bencana (KRB) pada 9 Maret 2023 untuk memetakan kawasan dengan tingkat risiko tinggi, sedang dan rendah, sebagai referensi kebijakan pengembangan. 

Halaman:

Tags

Terkini