Pada 2024, BPBD juga mengarahkan program mitigasi bencana dengan sosialisasi risiko banjir, gempa dan cuaca ekstrem.
Dengan demikian, terintegrasi dengan sistem perencanaan ruang: zonasi, jaringan prasarana, kawasan lindung, dan sebagainya – mulai dibuka ruang bagi pertimbangan kebencanaan.
Kapan berlaku dan tahapannya?
Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2020 menetapkan jangka waktu perencanaan ruang wilayah Kabupaten Parigi Moutong untuk periode tahun 2020-2040.
Tahapan pelaksanaan terbagi dalam empat periode: 2020-2024, 2025-2029, 2030-2034 dan 2035-2040.
Meski demikian, karena revisi sudah digodok sejak 2019, terdapat dinamika bahwa revisi tersebut sebenarnya merespon kebutuhan perbaikan terhadap dokumen 2010-2030 — yang berarti ada overlap pengaturan.
Seberapa kuat komitmen dan tantangan yang dihadapi?
Walaupun regulasi telah menetapkan kerangka hukum, pertanyaan penting tetap terbuka: Apakah zonasi “kawasan rawan bencana” akan benar-benar ditegakkan? Apakah pengendalian pemanfaatan ruang yang menyimpang konsekuen diberi sanksi?
Sebagai contoh, Pasal 78 Perda RTRW menyebut: “Arahan sanksi … merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang.”
Namun, secara praktis, pengawasan dan penegakan di lapangan kerap menemui kendala kapasitas dan sumber daya — terutama di daerah yang memiliki medan sulit seperti Parigi Moutong. Dengan “peta rawan bencana” yang mulai digarap, tetap diperlukan inovasi implementasi agar kebijakan tak berhenti di atas kertas.
Apa implikasi terhadap pembangunan dan masyarakat lokal?
Bagi masyarakat di kecamatan-kecamatan seperti Parigi Utara, Parigi Tengah, Tinombo, Moutong—yang masuk zona rawan gempa dan longsor—pengaturan baru berarti bahwa izin pemanfaatan ruang harus lebih selektif.
Bagi investor dan pengembang, dokumen ini memberi kepastian tetapi juga kewajiban tambahan: memperhitungkan risiko kebencanaan dalam studi kelayakan dan perencanaan lokasi.
Bagi pemerintah daerah, komitmen terhadap mitigasi berarti anggaran, data teknis, dan koordinasi lintas-sektor harus diperkuat. Jika tidak, regulasi justru akan menjadi ‘mahkota’ tanpa substansi — layaknya perahu cantik yang bocor di dasar samudra.
Baca Juga: DPRD Parigi Moutong Atensi Dampak revisi RTRW terhadap pengelolaan DAS dan konservasi air
Artikel Terkait
Disebut Kriminalisasi, Roy Suryo Tegaskan Peneliti Dokumen Publik Tak Seharusnya Dihukum
Penemuan Senjata Api Bikin Geger Usai Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, 54 Korban Luka
Tiga Sikap Berbeda Tersangka Ijazah Jokowi: Pasrah, Santai, Hingga Menantang
DPRD Parigi Moutong Atensi Dampak revisi RTRW terhadap pengelolaan DAS dan konservasi air
Trauma Psikologis Siswa SMAN 72 Jakarta Jadi Perhatian Serius, Medsos Diduga Jadi Pemicu