Sulawesitoday - Ada yang baru di Palu. Khususnya soal musik di kafe-kafe.
Rabu kemarin, Ruang Video Conference Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) penuh. Ada diskusi penting di sana. Judulnya mentereng: Focus Group Discussion (FGD) Sinergi Hak Cipta Nasional.
Tapi intinya satu: Bagaimana caranya pencipta lagu tidak gigit jari, tapi pengusaha kafe tetap bisa jualan dengan tenang.
Hadir di sana sosok yang tidak asing bagi warga Sulteng: Andi Mulhanan Tombolotutu. Kali ini kapasitasnya sebagai Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Beliau yang pegang kunci soal urusan royalti.
Di sebelahnya ada Prof. Agus Lanini dan Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr. Awaluddin. Mereka ini yang menjaga pagar dari sisi akademis.
Kenapa ini penting?
Selama ini, banyak yang asal putar musik. Di kafe, di hotel, di tempat usaha. Padahal ada keringat pencipta di setiap nada. Tapi, kalau ditagih royalti tanpa dasar yang jelas, pengusaha juga bisa pusing tujuh keliling.
Di sinilah peran Kanwil Kemenkum Sulteng masuk.
Kepala Kanwilnya, Rakhmat Renaldy, tidak mau ada kesan pemerintah hanya bisa menindak. Beliau ingin ada edukasi. Maka, diutuslah I Putu Dharmayasa (Kadiv Pelayanan Hukum) dan Aida Julpha Tangkere (Kabid Pelayanan Hukum) untuk ikut nimbrung.
Rakhmat ingin pelaku usaha di Palu merasa aman. Nyaman.
"Penguatan sistem hak cipta itu harus harmonis," katanya.
Logikanya begini: Kalau kafe ramai karena musik, penciptanya harus dapat bagian. Tapi aturannya harus jelas. Cara bayarnya harus mudah. Jangan sampai niat baik melindungi hak cipta justru membunuh ekonomi kreatif yang lagi tumbuh di Sulteng.
Maka, kehadiran pemilik kafe di FGD itu adalah langkah cerdas. Mereka bukan lagi objek aturan, tapi jadi bagian dari solusi.
Saya sering melihat, di kota-kota besar, urusan royalti musik sering jadi sengketa. Palu ingin beda. Palu ingin lebih tertib.