• Selasa, 21 Juli 2026

Algoritma Tidak Transparan, KTP2JB Desak Komdigi Tindak Tegas Platform Digital

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Selasa, 27 Januari 2026 | 19:26 WIB
Laporan KTP2JB mengungkap rendahnya kepatuhan platform digital terhadap Perpres 32/2024. Masalah transparansi anggaran dan algoritma jadi kendala utama jurnalisme berkualitas
Laporan KTP2JB mengungkap rendahnya kepatuhan platform digital terhadap Perpres 32/2024. Masalah transparansi anggaran dan algoritma jadi kendala utama jurnalisme berkualitas

Sulawesitoday - Laporannya sudah keluar. Tebal. Judulnya: Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025. Isinya? Membuat dahi berkerut.

Selasa lalu, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital (KTP2JB) blak-blakan. Ketua Komite, Suprapto, bicara apa adanya: kepatuhan platform digital terhadap Perpres 32/2024 masih sangat rendah.

Padahal aturannya sudah jelas. Namanya: Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Tapi praktiknya? Jauh panggang dari api.

Memang, ada inisiatif kerja sama. Ada pelatihan. Google, Meta, dan TikTok sudah mulai. Tapi jumlahnya masih minim sekali. Yang lebih menyedihkan: mereka tidak transparan soal anggaran. Berapa uang yang dikucurkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia? Gelap.

Itu baru yang "sudah mulai".

Bagaimana dengan yang lain? Ada dua nama yang disebut sangat tidak komunikatif: X (dulu Twitter) dan SnackVideo. Mereka bahkan tidak mengirimkan laporan sama sekali ke komite. Seolah aturan di negeri ini tidak ada harganya.

Masalah paling krusial ada di "kotak hitam" bernama algoritma.

Platform digital belum punya rencana nyata untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers di tahun 2026 nanti. Mereka tidak menjelaskan bagaimana algoritma mereka bisa mendahulukan berita dari media yang sudah terverifikasi. Bahkan, ketika algoritma berubah, tidak ada notifikasi berkala kepada perusahaan pers. Padahal perubahan itu bisa membuat nasib sebuah media berubah dalam semalam.

Ada lagi alasan klasik: kendala teknis.

Perpres 32/2024 mendorong adanya sarana pelaporan khusus berita. Tapi platform digital menolak menyediakannya. Alasannya ya itu tadi, teknis. Padahal untuk urusan komersialisasi berita, mereka sangat canggih. Sayangnya, upaya mencegah komersialisasi berita yang bertentangan dengan UU Pers juga tidak dijelaskan secara mendalam.

Komite pun sampai pada satu kesimpulan: Kepatuhan ini sulit terwujud kalau tidak dipaksa.

Maka, rekomendasinya jelas. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus turun tangan. Perlu ada aturan teknis yang mengintegrasikan kewajiban ini ke dalam pengawasan operasi bisnis mereka di Indonesia. Jangan hanya mau bisnisnya saja, tapi mengabaikan tanggung jawabnya.

Selain itu, industri pers nasional memang sedang tidak baik-baik saja. Butuh dukungan lain: insentif fiskal dan dana jurnalisme.

Kalau platform digital tetap "bandel", mau jadi apa kualitas informasi kita? Begitulah..

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini