teknologi

Geram! Apple Minta Tax Holiday 50 Tahun, DPR RI Desak Blokir iPhone dari Indonesia!

Senin, 4 November 2024 | 21:06 WIB
Anggota DPR RI desak blokir iPhone di Indonesia, tanggapi tuntutan tax holiday Apple yang dinilai berlebihan. #blokiriphone #ApplevsIndonesia #taxholiday #politikRI (Amirulah)

Sulawesitoday - Geram! Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, mengecam keras permintaan tax holiday 50 tahun oleh perusahaan raksasa teknologi asal Amerika, Apple, sebagai syarat untuk investasi di Indonesia. Dalam sebuah rapat kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir pada 4 November 2024, Mufti tak ragu menyebut tindakan Apple ini sebagai pelecehan yang tak bisa dibiarkan.

"Emang gila ini, Pak, iPhone ini Pak, memang sudah layak diblokir dari negara kita," ujar Mufti di depan forum, mengungkapkan kejengkelannya atas tuntutan yang dinilai keterlaluan.

Baca Juga: Tangis Mencekam Ibu di Gunungsindur: Dibegal dengan Celurit, Motor Hilang di Tangan Tiga Pelaku Bersenjata

Bagi Mufti, tuntutan Apple ini sama saja menunjukkan bahwa mereka menganggap remeh Indonesia. Permintaan Apple untuk tax holiday hingga 50 tahun dianggapnya tak masuk akal, terlebih mengingat besarnya pangsa pasar Apple di Indonesia yang sudah menghasilkan keuntungan besar dari masyarakat selama bertahun-tahun. Menurut Mufti, Indonesia perlu menunjukkan sikap tegas.

“Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone,” lanjutnya, "Kalau perlu diblokir semua, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita."

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Masjid Rp 2 Miliar, Konstruksi Tak Layak Pakai dan Dugaan Kuitansi Palsu Terungkap

Desakan untuk memblokir iPhone pun mengemuka, tak hanya sebagai bentuk peringatan tetapi juga sebagai simbol bahwa Indonesia tidak mudah ditundukkan oleh korporasi asing, terlebih yang memberi syarat sepihak. Selain itu, Mufti melihat ini sebagai momentum penting bagi pemerintah untuk menunjukkan kemandirian dan ketegasan dalam menghadapi korporasi besar.

“Mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi ternyata mereka mau investasi di sini saja minta syarat namanya tax holiday 50 tahun,” tegas Mufti.

Baca Juga: Gempa M5,0 di Kedalaman 10 Km, Warga Melonguane Diimbau Siaga! Ini Update BMKG

Dalam rapat tersebut, Mufti juga menekankan agar Menteri BUMN Erick Thohir turut turun tangan mengatasi masalah ini. Menyebut pengalaman internasional Erick yang pernah memimpin sejumlah bisnis kelas dunia, Mufti berharap Erick dapat mengoptimalkan jaringannya untuk menekan Apple.

"Kami minta kepada Menteri BUMN, bapak ini kan jaringan luar biasa, pernah menangani sepakbola kelas internasional. Maka kami harap bapak bisa turun tangan dalam hal ini agar kita tidak tergantung dengan namanya iPhone," ungkapnya dengan optimisme tinggi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sorong: Mobil Tergelincir ke Gorong-Gorong, Sopir Tewas, 5 Penumpang Luka

Tidak hanya dari sisi politik, langkah pemblokiran ini juga menjadi isu di kalangan netizen Indonesia yang telah ramai mendiskusikan kasus ini. Produk terbaru Apple, iPhone 16, disebut telah dilarang masuk Indonesia—larangan ini menarik perhatian besar dan memicu perdebatan seputar perlunya ketegasan pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara.

Desakan publik ini juga menunjukkan bahwa masyarakat ingin melihat pemerintah lebih tegas terhadap korporasi global yang cenderung mendikte kondisi ekonomi negara yang menjadi target pasarnya.

Halaman:

Tags

Terkini