Sulawesitoday - Pagi ini, 28 Maret 2026, wajah jagat digital kita resmi berubah. Tidak ada lagi tawar-menawar. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025—atau yang beken disebut PP Tunas—mulai "menggigit". Ditambah lagi "senjata" operasionalnya: Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
Intinya satu: lindungi anak-anak dari riuhnya media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, tampil ke depan publik. Kabarnya jelas: TikTok sudah angkat bicara. Sikapnya? Kooperatif. Tapi, ada catatannya: baru setengah.
Istilah kerennya: kooperatif sebagian.
TikTok sudah berkomitmen. Mereka setuju untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Namun, jangan bayangkan itu terjadi dalam satu kedipan mata. Prosesnya bertahap. Bahkan, untuk remaja usia 14-15 tahun, TikTok masih harus menyusun peta jalan operasionalnya.
"Mereka meminta sedikit waktu tambahan," kata Meutya.
Bagi raksasa digital seperti TikTok, urusan ini memang bukan sekadar memencet tombol off. Ada jutaan akun di sana. Ada ekosistem yang sudah terbentuk. Maka, mereka meminta masa transisi. Mereka ingin proses ini lewat penilaian mandiri dan konsultasi erat dengan Komdigi.
Pihak TikTok sendiri bukannya diam. Dalam keterangan resminya, mereka mengklaim sudah bekerja keras. Angkanya mentereng: 99,1% konten yang melanggar aturan sudah dihapus secara proaktif sebelum sempat dilaporkan. Mereka bangga dengan teknologi deteksi usianya.
Bahkan, TikTok menyebut akun remaja mereka punya lebih dari 50 pengaturan keamanan otomatis. Mulai dari privasi hingga keselamatan.
"Remaja tetap bisa kreatif, tapi aman," kira-kira begitu pesan yang ingin mereka sampaikan.
Namun, di balik sikap kooperatif itu, ada satu kalimat menarik di akhir pernyataan mereka. TikTok berharap aturan ini diterapkan secara "adil dan konsisten pada semua platform media sosial."
Ini semacam kode. Atau mungkin sentilan.
Sebab, di sudut lain, kita tahu ceritanya berbeda. YouTube, Instagram, Threads, hingga Facebook kabarnya masih belum satu irama dengan aturan baru ini. Mereka belum patuh.
TikTok Buka Suara Soal Aturan Baru RI: Blokir Akun Medsos Mulai 28 Maret 2026
Artikel Terkait
Lebih Canggih! Lyria 3 Pro Google Bisa Ciptakan Lagu Utuh, Cek Fitur Barunya Disini
Kiamat Trafik Manusia, AI dan Bot Resmi Ambil Alih Kendali Seluruh Jagat Internet
Bocor! Cara Pakai AI WhatsApp untuk Koreksi Kalimat dan Hapus Objek Foto Otomatis
75 Ribu Jamaah Bakal Banjiri Palu, Kapolda Sulteng: Haul Guru Tua Milik Kita Bersama!
Audit Bukan Momok, Siasat Inspektorat dan BPK Perkuat Benteng Keuangan Parigi Moutong