• Senin, 20 Juli 2026

TikTok Buka Suara Soal Aturan Baru RI: Blokir Akun Medsos Mulai 28 Maret 2026

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Selasa, 10 Maret 2026 | 17:58 WIB
TikTok & YouTube mulai koordinasi dengan Komdigi terkait aturan blokir akun di bawah 16 tahun per 28 Maret. Siapkah platform digital Indonesia?
TikTok & YouTube mulai koordinasi dengan Komdigi terkait aturan blokir akun di bawah 16 tahun per 28 Maret. Siapkah platform digital Indonesia?

Sulawesitoday - Batasnya jelas: 28 Maret 2026. Kurang dari tiga minggu lagi. Itulah hari "pintu gerbang" digital Indonesia akan sedikit lebih ketat bagi anak-anak di bawah 16 tahun.

Namanya PP TUNAS. Kepanjangannya mentereng: Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan turunannya sudah keluar: Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Intinya satu: Anak 16 tahun ke bawah tidak boleh main medsos sembarangan.

Tentu, raksasa seperti TikTok tidak bisa diam. Mereka harus bersuara. Tapi suaranya khas korporasi global: sangat berhati-hati. "Kami tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi," kata juru bicaranya kepada media Selasa kemarin.

Bahasa "berkoordinasi" itu artinya banyak. Bisa berarti sedang bingung bagaimana teknisnya, atau sedang berusaha meyakinkan pemerintah bahwa sistem mereka sebenarnya sudah cukup aman.

TikTok merasa sudah punya modal. Ada lebih dari 50 fitur keamanan untuk remaja. Semuanya default. Aktif otomatis. Mulai dari privasi hingga urusan keamanan konten. Pesan yang ingin disampaikan jelas: Kami ini sudah aman, jangan dipukul rata.

Tapi aturan tetaplah aturan.

Bukan hanya TikTok yang "deg-degan". YouTube juga sama. Mereka sudah berinvestasi satu dekade untuk urusan keamanan anak. YouTube menekankan soal akses pembelajaran. Jangan sampai, kata mereka, aturan ini malah menutup akses jutaan masyarakat Indonesia untuk belajar secara visual.

Daftar platform yang masuk radar tahap pertama ini memang kelas berat semua:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook dan Instagram (beserta Threads)
  • X (yang dulu Twitter)
  • Bigo Live
  • Hingga game Roblox.

Mengapa 16 tahun? Itulah angka "keramat" yang dipilih pemerintah kita. Angka yang mungkin membuat banyak remaja di SMP dan awal SMA akan merasa "patah hati" digital.

Dunia memang sedang berubah. Indonesia bahkan disebut-sebut jadi pionir. Presiden Prancis pun sampai bilang terima kasih. Banyak negara mulai melirik cara Indonesia mengatur ruang digitalnya.

Persoalannya sekarang tinggal satu: Teknisnya.

Bagaimana cara memastikan seorang anak benar-benar berusia di bawah 16 tahun saat memegang HP? Apakah pakai KTP? Atau pakai pengenalan wajah (AI)? Itulah yang sekarang sedang "dikoordinasikan" oleh TikTok dkk dengan Komdigi.

Waktunya sempit. Tanggal 28 Maret itu sebentar lagi. Kita lihat saja nanti, apakah layar HP anak-anak kita akan mendadak "gelap" dari aplikasi-aplikasi itu, atau justru muncul cara-cara baru yang lebih kreatif untuk menembusnya.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini