• Selasa, 21 Juli 2026

Punya Gaji Tapi Belum Punya NPWP? Ini Cara Daftar Online Terbaru dari Rumah

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Senin, 9 Maret 2026 | 18:38 WIB
Punya penghasilan? Segera buat NPWP online di ereg.pajak.go.id. Simak syarat terbaru bagi karyawan, pengusaha, & wanita kawin. Praktis cuma pakai HP!
Punya penghasilan? Segera buat NPWP online di ereg.pajak.go.id. Simak syarat terbaru bagi karyawan, pengusaha, & wanita kawin. Praktis cuma pakai HP!

Sulawesitoday - Punya gaji? Alhamdulillah. Sudah tetap? Luar biasa. Di zaman susah begini, punya penghasilan rutin setiap bulan adalah kemewahan.

Tapi tunggu dulu. Ada konsekuensinya. Anda wajib bayar pajak. Titik.

Dulu, orang malas urus pajak. Bayangannya seram: antre lama di kantor pajak, isi formulir berlembar-lembar, bertemu petugas yang (mungkin) wajahnya kaku. Belum lagi urusan birokrasi yang bikin pusing tujuh keliling.

Sekarang? Tidak ada alasan lagi.

Senjatanya cuma satu: NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini bukan sekadar nomor. Ini identitas. Ibaratnya, kalau mau jadi warga negara yang "sah" secara ekonomi, NPWP itu paspornya. Mau pinjam uang ke bank? Tanya NPWP. Mau melamar kerja? Minta NPWP. Mau lapor SPT? Ya pakai NPWP.

Bahkan, sekarang tidak perlu mandi rapi untuk ke kantor pajak. Sambil rebahan pun jadi. Pakai ponsel saja. Buka situs ereg.pajak.go.id. Beres.

Siapa yang wajib?

Pertama, Anda yang karyawan. Punya gaji tapi tidak punya usaha. Ini yang paling banyak. Kedua, Anda yang nekat jadi pengusaha. Wirausahawan. Ini beda lagi jenisnya. Ketiga, ini yang menarik: wanita kawin. Kalau sang istri ingin urusan pajaknya pisah dari suami, jalurnya tersedia. Demokrasi dalam rumah tangga pun sampai ke urusan pajak.

Tapi, jangan modal jempol saja. Siapkan "amunisi" dokumennya.

Kalau Anda karyawan, cukup KTP. Kalau WNA, pakai Paspor atau KITAS. Beres.

Kalau Anda pengusaha, agak sedikit repot. Tapi harus. Siapkan SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Lurah atau Kades. Siapkan bukti tagihan listrik. Dan yang terpenting: surat pernyataan bermaterai bahwa Anda memang benar-benar jualan, bukan usaha fiktif.

Untuk ibu-ibu yang ingin mandiri secara pajak? Siapkan kartu NPWP suami dan fotokopi KK. Jangan lupa surat perjanjian pemisahan harta. Ini penting agar tidak ada sengketa di kemudian hari.

Bagaimana caranya? Gampang.

Buka situsnya. Daftar akun. Isi data diri. Ingat, harus jujur.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini