• Senin, 20 Juli 2026

Korupsi Dana Hibah Masjid Rp 2 Miliar, Konstruksi Tak Layak Pakai dan Dugaan Kuitansi Palsu Terungkap

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Senin, 4 November 2024 | 16:53 WIB
Penyelewengan dana hibah Rp 2 miliar untuk Masjid Nurul Dzikir menimbulkan ancaman bagi keselamatan masyarakat. #Korupsi #MasjidNurulDzikir #Akuntabilitas #Transparansi (Nur Rafiqa)
Penyelewengan dana hibah Rp 2 miliar untuk Masjid Nurul Dzikir menimbulkan ancaman bagi keselamatan masyarakat. #Korupsi #MasjidNurulDzikir #Akuntabilitas #Transparansi (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Dalam perkembangan terbaru, dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 2 miliar untuk pembangunan Masjid Nurul Dzikir di Sekretariat Daerah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menguak kebenaran yang mengkhawatirkan. Menurut Irjen Yudhiawan, Kapolda Sulsel, kerugian yang ditanggung akibat penyelewengan dana tersebut mencapai total Rp 2 miliar.

"Total kerugian senilai Rp 2.000.000.000 oleh panitia pembangunan masjid," tegas Yudhiawan saat konferensi pers pada Senin, 4 November 2024.

Baca Juga: Gempa M5,0 di Kedalaman 10 Km, Warga Melonguane Diimbau Siaga! Ini Update BMKG

Proses awal dari skandal ini dimulai ketika panitia pembangunan mengajukan permohonan bantuan kepada Wali Kota Makassar pada tanggal 12 April 2021. Permohonan tersebut dilengkapi dengan desain dan rencana anggaran biaya (RAB) senilai Rp 2,4 miliar. Namun, pada tanggal 10 Juni 2022, permohonan tersebut disetujui, dan panitia akhirnya mendapatkan dana hibah sebesar Rp 2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun 2022.

Satu hal yang menjadi perhatian adalah ketidakpatuhan panitia dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah disepakati. Yudhi menjelaskan bahwa mereka menggunakan nota dan kuitansi palsu dalam laporan pertanggungjawaban, yang jelas merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sorong: Mobil Tergelincir ke Gorong-Gorong, Sopir Tewas, 5 Penumpang Luka

"Panitia pembangunan Masjid Nurul Dzikir tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan NPHD dan membuat laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan nota-nota, kuitansi fiktif," tambah Yudhi, menunjukkan betapa parahnya pengabaian terhadap tanggung jawab ini.

Dampak dari penyelewengan ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Bangunan yang seharusnya menjadi tempat ibadah yang aman, kini terancam tidak layak fungsi.

Baca Juga: BMKG Pastikan Tanah Bergerak di Mamuju Tengah Bukan Karena Gempa, Apa Penyebabnya?

"Struktur bangunan tidak kokoh dan dikhawatirkan akan roboh," kata Yudhi, menggambarkan potensi bahaya yang mengintai. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Sebagai catatan penting, kasus ini melibatkan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 2021. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan bahwa para pelaku penyelewengan ini mendapatkan sanksi yang sesuai.

Baca Juga: Investigasi Polda Sulsel, Dugaan Kredit Fiktif PT TKM Rugikan Negara Rp 60 Miliar: Bank BUMN Terdampak

Melihat kondisi ini, ada panggilan yang kuat untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan dana hibah dan meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek publik. Sudah saatnya kita mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam setiap proses pengeluaran dana publik. Kasus ini adalah pengingat pahit tentang akibat dari korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengguncang fondasi moral masyarakat.

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini