Sulawesitoday - Dalam sebuah langkah tegas terhadap dugaan korupsi, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kini tengah mengusut kasus yang menyeret PT TKM dalam skandal kredit fiktif. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 60 miliar, yang diklaim merugikan keuangan negara. PT TKM diduga menggunakan serangkaian manipulasi dokumen kontrak untuk mendapatkan kredit modal kerja dari sebuah bank BUMN dalam periode 2016 hingga 2018.
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan, menjelaskan modus operandi yang digunakan PT TKM, yakni dengan menggunakan dokumen kontrak palsu sebagai alat utama dalam mendapatkan persetujuan kredit. "Penyimpangan atas kredit modal kerja yang diterima oleh PT TKM dari salah satu Bank BUMN kurun waktu 2016 sampai dengan 2018, kerugian negara Rp 60.672.761.539," ungkapnya dalam konferensi pers pada 4 November 2024. Pernyataan ini menunjukkan dampak serius dari penyimpangan tersebut, yang tak hanya mengancam stabilitas keuangan negara, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap bank yang terlibat.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Makassar, Motor Pengendara Mogok di Tengah Genangan: Waspada Risiko Cuaca Ekstrem
PT TKM diketahui memanipulasi beberapa dokumen, termasuk dokumen faktur dan invoice palsu, yang kemudian diajukan kepada pihak bank sebagai prasyarat pencairan kredit. Tidak hanya itu, PT TKM juga melakukan pengalihan pembayaran dari rekening yang telah disepakati dengan bank ke rekening lain. "Jadi kalau sudah dokumen kontrak palsu itu sudah ada niat jahat, agar kreditnya dicairkan dengan menggunakan dokumen invoice, faktur yang palsu untuk mengalihkan pembayaran ke rekening pihak bank lain, selain yang disepakati dengan pemberi kredit," jelas Yudhiawan.
Salah satu elemen penting dalam kasus ini adalah bagaimana PT TKM awalnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT ST senilai Rp 118 miliar. Namun, untuk memenuhi kontrak tersebut, PT TKM justru meningkatkan plafon kredit modal kerja di bank menjadi Rp 66 miliar. Dalam prosesnya, perusahaan ini memanfaatkan pos financing dan fasilitas surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBD) pada salah satu cabang bank BUMN di Makassar.
Baca Juga: Manisnya Pose Penyu Bahama di Dasar Laut, Ternyata Ekosistem Ini Sangat Krusial bagi Mereka!
Tidak berhenti di situ, PT TKM diduga juga mengubah nilai kontrak dengan PT ST dari yang semula Rp 118 miliar menjadi Rp 258 miliar. Langkah ini dilakukan untuk meyakinkan pihak bank agar menyetujui permohonan kredit yang diajukan. Lebih jauh lagi, pihak perusahaan diduga memalsukan tanda tangan direksi PT ST serta mengubah nomor rekening pembayaran. "Agar permohonan kredit itu disetujui oleh bank, maka TKM lebih dulu memasukkan kontrakan dengan diberikan jaminan pada bank sebagai jaminan, yaitu memanipulasi nilai (kontrak) dari Rp 118.858.274.385 menjadi Rp 258.358.766.720," ungkap Yudhiawan.
Selama tahun 2017 hingga 2018, PT TKM dilaporkan telah mencairkan kredit ini secara bertahap dengan total pencairan mencapai Rp 69 miliar. Sayangnya, sebagian besar dokumen yang diserahkan kepada bank diduga merupakan dokumen palsu atau fiktif. Dampaknya, kredit tersebut telah menciptakan kerugian finansial bagi negara, yang setidaknya mencapai Rp 60 miliar. Kerugian ini menjadi perhatian serius karena dana tersebut merupakan dana publik yang seharusnya berfungsi untuk memperkuat ekonomi, terutama melalui pemberdayaan usaha yang sehat dan transparan.
Baca Juga: Bobby Si Kucing Eksis! Penggemar Tak Henti Berkomentar Usai Gigit Presiden Prabowo, Lihat Reaksinya
Kapolda Sulsel menegaskan, PT TKM dalam hal ini melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan pihak mana saja yang terlibat dalam skema ini, termasuk apakah ada kolaborasi dari pihak bank atau pihak eksternal lainnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kredit fiktif yang melibatkan bank-bank besar, dan dampaknya terhadap reputasi bank BUMN di Indonesia bisa cukup signifikan. Kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, khususnya terhadap bank milik negara, berpotensi terguncang jika kasus semacam ini terus berulang tanpa ada pembenahan sistem keamanan dan transparansi dalam pemberian kredit.
Artikel Terkait
Ditahan Usai Diperiksa 3 Jam, Eks Dirjen Perkeretaapian Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalur Besitang-Langsa
Kreatif dan Inspiratif! Buket Bunga dari Kertas Revisi Skripsi Bikin Mahasiswi Ini Viral, Mau Coba?
Bobby Si Kucing Eksis! Penggemar Tak Henti Berkomentar Usai Gigit Presiden Prabowo, Lihat Reaksinya
Manisnya Pose Penyu Bahama di Dasar Laut, Ternyata Ekosistem Ini Sangat Krusial bagi Mereka!
Hujan Deras Guyur Makassar, Motor Pengendara Mogok di Tengah Genangan: Waspada Risiko Cuaca Ekstrem