• Selasa, 21 Juli 2026

Ditahan Usai Diperiksa 3 Jam, Eks Dirjen Perkeretaapian Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalur Besitang-Langsa

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Minggu, 3 November 2024 | 20:46 WIB
Mantan Dirjen Perkeretaapian ditahan atas dugaan korupsi proyek jalur kereta Besitang-Langsa usai pemeriksaan intensif. #Korupsi #ProyekKereta #KejaksaanAgung #BeritaHukum #Indonesia (Dwi Rahayu Putri)
Mantan Dirjen Perkeretaapian ditahan atas dugaan korupsi proyek jalur kereta Besitang-Langsa usai pemeriksaan intensif. #Korupsi #ProyekKereta #KejaksaanAgung #BeritaHukum #Indonesia (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, setelah pemeriksaan intensif selama tiga jam pada Minggu, 3 November 2024.

Penahanan ini dilakukan setelah Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang digarap oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan sejak 2015 hingga 2023.

Baca Juga: Tanah Gambut dan Sungai Jadi Pemicu Likuifaksi? BPBD Soroti Potensi Bencana di Tobadak

"Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Pernyataan ini menggarisbawahi fokus Kejagung untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan dana besar dan infrastruktur publik. Prasetyo segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung untuk periode 20 hari ke depan, memberikan waktu bagi Kejagung untuk menggali lebih dalam perannya dalam proyek yang terindikasi merugikan negara ini.

Baca Juga: Detik-Detik Pemuda Hilang di Bendungan Benteng Terekam CCTV, Diduga Terbawa Arus Deras

Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, yang dimulai sejak hampir satu dekade lalu, diharapkan dapat memperbaiki konektivitas transportasi di wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Namun, proyek ini belakangan justru menjadi sorotan karena indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2021, Prasetyo kini menghadapi ancaman hukuman berat.

Baca Juga: Puluhan Luka-Luka, Jembatan Desa Karey Ambruk Saat Sambut Anggota DPRD Aru

Dalam wawancara dengan pihak Kejagung, Abdul Qohar menyebutkan bahwa penetapan status tersangka ini tak dilakukan sembarangan. "Kami punya bukti yang cukup," tegasnya. Tindakan cepat dengan menahan Prasetyo menjadi langkah penting untuk menuntaskan proses hukum yang telah lama bergulir.

Langkah ini dinilai dapat memberikan sinyal tegas bahwa penyalahgunaan dana publik akan ditindak tegas, terutama dalam proyek-proyek yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang Bikin Pohon Tumbang di Situs Mattabulu Soppeng: 9 Pengunjung Tewas, Korban Luka-Luka Terus Bertambah

Kasus ini tentu menambah deretan panjang skandal korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur di Indonesia. Penahanan Prasetyo juga menunjukkan bahwa meski telah meninggalkan jabatannya, pihak berwenang tetap bertindak berdasarkan bukti-bukti yang ada. Proses hukum ini masih panjang, dan publik tentunya berharap Kejagung bisa membuka semua fakta di balik dugaan korupsi ini.

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini