Sulawesitoday - Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi ditarik. Namun keputusan ini bukan datang dengan sukarela. Tekanan bertubi-tubi memaksanya bergerak. Dari masyarakat yang gundah. Dari DPRD yang murka. Polemik pun kini berubah menjadi konflik terbuka antara eksekutif dan legislatif.
Surat pencabutan bernomor 500.10.2.3/1/PUPRP tertanggal 10 Oktober 2025 langsung meluncur ke meja Gubernur Sulawesi Tengah. Status: penting dan mendesak. Bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah kapitulasi. Pengakuan bahwa langkah awal salah. Bahwa proses demokratis telah dilanggar.
Dokumen tersebut mencabut dua surat sebelumnya. Pertama, Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tanggal 17 Juni 2025 perihal Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan. Kedua, surat serupa tentang Rekomendasi Tata Ruang WPR dan Blok WPR. Keduanya diluncurkan tanpa koordinasi. Tanpa melibatkan dewan. Dan kini, keduanya ditarik kembali.
"Pasca diajukannya surat usulan tersebut menimbulkan polemik signifikan di tengah masyarakat," bunyi pernyataan resmi Pemda Parimo. Kalimat diplomatik yang menyimpan badai. Di balik kata "signifikan" ada gelombang protes. Ada kemarahan warga yang merasa haknya diinjak. Ada pertanyaan tanpa jawaban tentang transparansi dan keadilan.
-
Mengapa DPRD Menuntut Pencabutan Usulan WPR?
Jawabannya terletak pada satu kata: prosedur. Fraksi Keadilan Rakyat DPRD Parigi Moutong mengeluarkan surat sikap keras. Mereka menuntut Bupati menarik usulan ke Provinsi dan Kementerian ESDM. Alasannya tegas: proses pengusulan melanggar mekanisme. DPRD sama sekali tidak dilibatkan.
"Ini bukan dendam politik," kata Mohamad Fadli, Ketua Fraksi. Suaranya tenang namun mengandung kekecewaan mendalam. Pernyataan itu disampaikan Rabu, 9 Oktober 2025, di ruang Komisi II DPRD. "Ini soal tata kelola pemerintahan. Soal menghormati institusi demokratis yang dipilih rakyat."
Fadli menjelaskan dengan rinci. Kebijakan strategis seperti WPR memerlukan persetujuan legislatif. Ini bukan aturan main-main. Ini konstitusi. Namun realitasnya berbeda. Pemda bergerak tanpa koordinasi. Tidak ada rapat dengar pendapat. Tidak ada konsultasi. Bahkan draft usulan pun tidak pernah sampai ke meja dewan.
"Kedudukan kami sejajar dengan eksekutif," tegasnya. Nadanya mulai meninggi. "Kebijakan berdampak luas wajib melalui kami. Bukan kemauan pribadi. Ini amanat undang-undang."
Tiga tuntutan formal diajukan DPRD. Pertama, penarikan total usulan dari Provinsi dan Kementerian ESDM. Kedua, pengusulan ulang hanya setelah revisi Perda RTRW selesai. Ketiga, yang paling mengejutkan: permintaan maaf resmi kepada lembaga legislatif.
Tuntutan ketiga ini bukan soal gengsi. Melainkan simbol pengakuan kesalahan. Pengakuan bahwa proses demokratis telah dilanggar. Bahwa DPRD sebagai wakil rakyat telah dikesampingkan dalam keputusan vital.
-
Misteri Angka: 16 Titik atau 53 Titik Lokasi Pertambangan?
Di tengah polemik prosedural, muncul misteri angka yang lebih mengejutkan. Bupati Erwin Burase dalam berbagai kesempatan menyebut usulan WPR hanya mencakup 16 titik lokasi. Angka yang terdengar wajar. Terkendali. Namun dokumen tertulis yang dikirim ke Gubernur? Mencantumkan 53 titik lokasi pertambangan.
Selisih 37 titik bukan angka kecil. Ini lebih dari tiga kali lipat. Hampir separuh wilayah Kabupaten Parigi Moutong akan menjadi kawasan pertambangan. Pertanyaannya kemudian: siapa yang menambahkan 37 lokasi sisanya? Bagaimana proses penambahannya? Apakah Bupati sendiri yang mengusulkan atau ada pihak lain yang memanfaatkan celah?
"Pertanyaan sejuta dolar," ujar Fadli dengan senyum tipis yang penuh makna. "Bagaimana kebijakan bupati bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu? Ini yang harus diungkap. Ini yang harus dijawab secara terbuka."
Kejanggalan data ini memperkuat argumen DPRD bahwa proses pengusulan WPR tidak transparan. Tidak akuntabel. Bahkan mungkin mengandung unsur penyalahgunaan wewenang. Tanpa kajian mendalam, tanpa uji publik, usulan sebesar ini diluncurkan begitu saja.
Artikel Terkait
Pekerja Tambang Rakyat di Parigi Moutong Wajib Kantongi BPJS Ketenagakerjaan, Tak Ada Toleransi Lagi
Menkeu Kritik Keras Dana APBD Mengendap di Bank Hingga Ratusan Triliun Rupiah, Ekonomi Rakyat Butuh Stimulus
Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun, Denda Rp 5 Miliar dalam Kasus Pelecehan Anak
Sandra Dewi Tempuh Jalur Hukum Lawan Penyitaan Aset Milyaran Rupiah