Sulawesitoday - Amuku sepertinya lupa. Atau mungkin terlalu asyik. Di depan kamera ponsel yang menyala, ia berjoget. Riang sekali. Tangannya memegang selembar uang merah: Rp100.000. Lalu, krak! Kertas bernilai itu sobek jadi empat bagian.
Ia konten kreator. Asalnya dari Timor Leste. Kini tinggal di Jakarta. Mungkin ia mengira siaran langsung di TikTok hanyalah panggung sandiwara yang tak punya hukum. Padahal, uang itu bukan sekadar alat tukar. Ia adalah simbol negara yang dilindungi undang-undang. Begitu sobek, urusannya bukan lagi soal jumlah viewer atau like, tapi soal jeruji besi.
Video yang viral pada Senin (20/4) itu berbuntut panjang. Amuku sadar. Ia kemudian muncul lagi dengan wajah berbeda. Tidak ada joget. Tidak ada tawa. Ia meminta maaf.
"Dengan hati yang tulus, saya mohon maaf pada Pemerintah Indonesia dan Timor Leste," ucapnya lirih dalam unggahan terbarunya. Ia juga menyebut Kedutaan Timor Leste di Jakarta dan seluruh warga negara. Katanya, tidak ada niat buruk. "Jujur saya tidak ada niat sedikit pun dan saya percaya ke depannya tidak lakukan lagi," tuturnya kemudian.
Masalahnya, hukum di Indonesia tidak hanya mengenal maaf. Ada UU Nomor 7 Tahun 2011. Isinya tegas. Siapa pun dilarang merusak, memotong, apalagi menghancurkan Rupiah. Tujuannya satu: menjaga kehormatan simbol negara.
Ancamannya? Tidak main-main. Pidana penjara paling lama lima tahun. Atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Angka satu miliar tentu jauh lebih mahal daripada lembaran seratus ribu yang ia sobek demi konten itu.
Netizen di tanah air pun meradang. Kolom komentar penuh sesak. Lebih dari 800 pesan mampir. Isinya hampir seragam: maaf diterima, hukum jalan terus.
"Ini kalau cuma minta maaf, terus perkara selesai, apa efek jeranya?" tulis salah satu akun di Instagram. Warganet lain mengingatkan status Amuku sebagai warga asing yang seharusnya lebih tahu diri. Mereka ingin ada tindakan tegas agar martabat mata uang Garuda tidak dianggap remeh oleh siapa pun, termasuk para pemburu konten.
Memang, minta maaf itu mulia. Tapi di mata hukum, sobekan uang itu sudah terlanjur terjadi. Kini, tinggal menunggu bagaimana aparat menyikapi aksi live yang kebablasan ini. Menjadi konten kreator itu perlu kreatifitas, tapi jangan sampai kehilangan akal sehat. Apalagi sampai menyobek kedaulatan negara lain di rumahnya sendiri.
Mungkin Amuku sedang merenung sekarang. Bahwa satu detik kebodohan di media sosial, bisa merusak masa depan yang dibangun bertahun-tahu di perantauan. Kita lihat saja bagaimna kelanjutanya.
Tagih Bansos Jadup, Warga Langkat Robohkan Gerbang Kantor Bupati: Syah Afandin Janji ke Mensos
Artikel Terkait
Kebakaran 1000 Rumah Apung di Sandakan Malaysia, Kemlu RI Pastikan WNI Selamat
Pahitnya Perjodohan Usia 33, Menolak Staycation Berujung Hinaan Tak Perawan dan Teror
Pansus LKPJ Sidak RSUD Anuntaloko, Temukan Fasilitas Baru Sudah Rusak
Banjir dan Api Mengepung Parigi Moutong, Legislator: Jangan Tunggu Bencana Besar
Tagih Bansos Jadup, Warga Langkat Robohkan Gerbang Kantor Bupati: Syah Afandin Janji ke Mensos