• Jumat, 26 Juni 2026

Polresta Palu Didesak Usut Tuntas Kasus Penipuan Modus Pencatutan Nama Media di Sulawesi Tengah

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Jumat, 26 Juni 2026 | 10:40 WIB
LBH-R meminta Polresta Palu mengusut tuntas kasus penipuan modus pencatutan nama media di Sulawesi Tengah yang menyasar pejabat pemerintah, pimpinan OPD, dan anggota DPRD berbasis bukti digital WhatsA
LBH-R meminta Polresta Palu mengusut tuntas kasus penipuan modus pencatutan nama media di Sulawesi Tengah yang menyasar pejabat pemerintah, pimpinan OPD, dan anggota DPRD berbasis bukti digital WhatsA

Sulawesitoday - Aksi kriminal penipuan ini terungkap setelah puluhan korban yang terdiri atas pejabat daerah, anggota legislatif, kepala dinas, serta warga sipil melaporkan adanya pesan singkat mencurigakan. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, para terduga pelaku menggunakan identitas palsu untuk membangun kepercayaan korban.

Pelaku menghubungi target secara acak melalui platform pesan instan WhatsApp dengan mengaku sebagai jurnalis resmi atau staf manajemen dari media tertentu yang beroperasi di Kota Palu. Padahal, media-media bersangkutan sama sekali tidak memiliki hubungan kerja maupun keterkaitan hukum dengan para pelaku tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan lima dalih utama untuk meminta transfer sejumlah uang tunai kepada korban:

  • Pembayaran Iklan: Permintaan dana untuk pelunasan slot iklan fiktif.
  • Dana Duka Cita: Permohonan sumbangan dana bantuan kematian.
  • Bantuan Bencana: Permohonan dana santunan korban bencana alam gempa bumi.
  • Biaya Pengobatan: Permintaan biaya penanganan medis darurat.
  • Keuntungan Pribadi: Berbagai dalih operasional pers lain demi meraup keuntungan komersial sepihak.

"Kasus ini harus diusut secara serius hingga tuntas. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi penyidik juga perlu mengungkap siapa aktor utama maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. Dugaan pencatutan nama media telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap insan pers," tegas Firmansyah C. Rasyid, S.H, Jumat 26 Juni 2026.

Barang Bukti Elektronik dan Penangkapan Tersangka

Perkembangan penanganan perkara pidana ini mengalami kemajuan signifikan setelah salah satu pengguna nomor WhatsApp yang digunakan untuk menipu para pejabat daerah berhasil dilacak dan diamankan oleh pihak pelapor. Terduga pelaku saat ini telah diantar langsung dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan hukum. Proses pelimpahan tersangka ini diperkuat dengan penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST) resmi sebagai basis penyelidikan.

Guna mempercepat penetapan status hukum tersangka, korporasi pers PT Apreska Media Group selaku pihak yang dirugikan telah menyerahkan lima jenis barang bukti awal kepada penyidik Kepolisian:

  • Tangkapan Layar (Screenshot): Bukti digital percakapan transaksi dan pemerasan via WhatsApp.
  • Daftar Nomor Telepon: Rekaman enam nomor telepon seluler aktif yang digunakan oleh sindikat pelaku.
  • Dokumen Multimedia: File foto dan video manipulatif yang dikirimkan pelaku kepada calon korban untuk meyakinkan aksi mereka.
  • Keterangan Saksi Pejabat: Laporan kesaksian dari para pejabat pemerintah dan pimpinan OPD yang sempat dihubungi oleh pelaku.
  • Keterangan Warga: Berkas laporan dari masyarakat Sulawesi Tengah yang menerima pesan penipuan serupa.

Imbauan Verifikasi Publik dan Mitigasi Hukum

Melalui momentum penegakan hukum ini, LBH-R menekankan bahwa tindakan tegas dari aparat Polresta Palu sangat krusial untuk memberikan efek jera sekaligus memitigasi penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum tidak bertanggung jawab di masa depan.

Pihak penasihat hukum juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN), pimpinan lembaga, dan masyarakat luas di Sulawesi Tengah untuk selalu melakukan verifikasi faktual ke redaksi media terkait jika menerima permintaan akomodasi atau dana yang mengatasnamakan pers.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini