• Selasa, 21 Juli 2026

Remisi Natal untuk 12 Napi Kristen di Lapas Kelas III Parigi

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Jumat, 22 Desember 2023 | 20:56 WIB
Remisi Natal untuk 12 Napi Kristen di Lapas Kelas III Parigi  Sebanyak 12 narapidana beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, telah diberikan remisi khusus dalam rangka merayakan Natal tahun 2023. Kepala Lapas, Didik Niryanto, menyampaikan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang dinilai berperilaku baik selama menjalani masa tahanan di lembaga tersebut.
Remisi Natal untuk 12 Napi Kristen di Lapas Kelas III Parigi Sebanyak 12 narapidana beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, telah diberikan remisi khusus dalam rangka merayakan Natal tahun 2023. Kepala Lapas, Didik Niryanto, menyampaikan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang dinilai berperilaku baik selama menjalani masa tahanan di lembaga tersebut.

Remisi Natal untuk 12 Napi Kristen di Lapas Kelas III Parigi

Sebanyak 12 narapidana beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, telah diberikan remisi khusus dalam rangka merayakan Natal tahun 2023. Kepala Lapas, Didik Niryanto, menyampaikan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang dinilai berperilaku baik selama menjalani masa tahanan di lembaga tersebut.

"Pemberian remisi akan dilaksanakan pada 25 Desember ini dengan jumlah 12 orang. Pemberian remisi bervariasi, yakni lima orang mendapat remisi satu bulan, satu orang satu bulan 15 hari, dan enam orang 15 hari," ujar Didik Niryanto di Parigi, Jumat (22/12/2023).

Didik menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan remisi natal adalah perilaku baik, termasuk ketidakmelanggaran tata tertib di dalam Lapas dan sikap yang kooperatif terhadap pegawai Lapas. Pengurangan masa tahanan atau remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.

"Usulan remisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi natal adalah mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan," tambahnya.

Dengan memberikan remisi, Lapas berharap narapidana dapat lebih aktif dalam pembinaan di dalam lembaga. Didik menekankan bahwa Lapas bukan hanya tempat menjalani hukuman semata, melainkan juga sebagai wadah untuk pembinaan agar narapidana dapat menjadi manusia yang lebih baik dalam masyarakat.

Pemberian remisi ini menjadi langkah positif dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif dalam lingkungan masyarakat setelah masa tahanan mereka berakhir.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini