Sulawesitoday - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, bersama dengan Bupati Kabupaten Banggai, H. Amiruddin Tamoreka, melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) untuk membahas rencana aksi perlindungan indikasi geografis kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 30 Januari 2024, kedua pimpinan tersebut bertemu dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua.
Diskusi tersebut difokuskan pada berbagai program rencana aksi yang akan dilaksanakan bersama, terutama terkait perlindungan indikasi geografis kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai.
Hermansyah Siregar, didampingi oleh para Kepala Divisinya, menjelaskan bahwa setelah mencanangkan agen layanan kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai, langkah selanjutnya adalah meningkatkan layanan kekayaan intelektual bersama.
Upaya ini termasuk perencanaan perlindungan kekayaan intelektual atas empat potensi indikasi geografis di Kabupaten Banggai.
"Kemarin kita telah mencanangkan agen layanan KI di Banggai, yang peresmiannya sendiri langsung dilakukan oleh Bapak Inspektur Jenderal, tentu kita mau agar layanan KI lebih optimal lagi, apalagi tahun ini telah ditetapkan sebagai tahunnya Indikasi Geografis dan sejauh ini, ada 4 potensi yang akan kami daftarkan," ujar Hermansyah.
Dari tujuh potensi yang diamati oleh kedua pihak, empat di antaranya, yaitu Durian Asaan, Durian Nambo, Kelapa Babasal, dan Padi Organik, telah diidentifikasi memiliki perbedaan khas dari daerah lain di Indonesia.
Bupati H. Amiruddin menegaskan komitmennya dengan mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus pada layanan pendaftaran KI di tahun 2024. Anggaran tersebut ditujukan untuk masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Banggai.
“Sudah dua minggu ini tim kami di Brida telah meninjau langsung proses budidaya dari keempat potensi indikasi geografis kita, dan kami yakin bahwa keempatnya akan terdaftarkan di tahun ini, kita akan terus mengupayakan agar Masyarakat kita dapat berpartisipasi untuk mendaftarkan kekayaan intelektual lainnya, kita akan siap membantu memfasilitasi,” ungkapnya.
Kurniaman Telaumbanua menyambut baik kerjasama tersebut dan menyoroti transformasi positif dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual yang lebih cepat.
Ia juga berharap agar empat potensi yang menjadi fokus dapat terdaftar pada tahun 2024.
“Sangat senang atas komitmen yang dibangun oleh kedua pihak, tentu kita berharap agar 4 potensi IG dapat segera terealisasi di tahun ini, semoga saja lebih baik lagi,” sebutnya.
Dengan demikian, pertemuan antara Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Bupati Banggai, dan Ditjen KI menciptakan kerjasama yang penting dalam mendorong perlindungan indikasi geografis kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai.