Palu, 3 Februari 2024 - Dalam upaya meningkatkan ekonomi daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi menjalin kerjasama untuk mewujudkan One Village One Brand (OVOB) atau satu daerah memiliki satu merek kolektif.
Program OVOB, yang merupakan unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, bertujuan membangun kesadaran dan memetakan potensi merek kolektif di seluruh Indonesia.
Salah satu operator KI, Beldy, menyampaikan bahwa OVOB menjadi langkah strategis untuk mempermudah pelaku usaha di setiap desa memiliki merek kolektifnya sendiri.
“OVOB ini juga sebagai salah satu upaya agar ekonomi daerah dapat meningkat, tentunya dengan adanya merek kolektif dapat memudahkan para pelaku usaha di setiap desa memiliki brand-nya sendiri, tentu saja kualitas barang dan daya saing dari produk itu juga akan lebih meningkat jika telah terdaftarkan,” ujar Beldy.
Moh. Amin, Sekretaris Dinas PMD Sigi, menyambut baik program tersebut.
Dia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kegiatan pendampingan dan glorifikasi tentang merek kolektif kepada kelompok masyarakat di setiap daerah wilayah Kabupaten Sigi.
Kegiatan ini akan dipandu langsung oleh para operator permohonan KI Kanwil Kemenkumham Sulteng.
“Kita menyambut baik, dan akan segera kita akselarasikan bersama dengan menggelar kegiatan edukasi disetiap daerah,” ungkap Moh. Amin.
Kedua belah pihak juga telah merencanakan pertemuan lebih lanjut, melibatkan Dinas Koperasi dan UKM Sigi, dengan harapan dapat menghasilkan konsep pemberdayaan masyarakat desa melalui merek kolektif.
Pada kesempatan tersebut, di Kantor Dinas PMD Sigi, Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili oleh para operator permohonan kekayaan intelektual melakukan koordinasi bersama Sekretaris Dinas Moh. Amin.