• Kamis, 4 Juni 2026

Pemkot Palu Genjot Retribusi Parkir, Target PAD Meningkat

.
Administrator, Sulawesi Today
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 14:41 WIB
Pemkot Palu Genjot Retribusi Parkir,rget PAD Meningkat
Pemkot Palu Genjot Retribusi Parkir,rget PAD Meningkat

Sulawesitoday - Pemerintah Kota Palu terus mengintensifkan upaya penguatan sistem perparkiran di tepi jalan umum dengan tujuan meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jasa parkir dan mengoptimalkan penyerapan retribusi. 

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merancang kebijakan baru yang diharapkan segera dapat diterapkan. 

"Ke depan, tugas juru parkir akan lebih difokuskan pada pengaturan kendaraan," ujar Wali Kota Palu pada Jumat 2 Februari 2024.

Penerimaan retribusi parkir tahun ini terus dikejar, dengan harapan dana yang terkumpul dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan daerah, termasuk pemenuhan kebutuhan juru parkir di lapangan. 

Hadianto berharap bahwa kebijakan ini akan mengelola potensi retribusi parkir secara lebih efektif, dan pihaknya membuka diri untuk menerima saran dan masukan dari masyarakat.

Pihak Pemkot Palu merinci bahwa transaksi parkir tidak akan lagi menggunakan uang tunai. 

Sebagai gantinya, pemerintah akan mengatur tata kelola dengan menyediakan karcis di 300 titik parkir, baik di toko maupun rumah makan yang menggunakan area parkir di tepi jalan. 

Masyarakat pengguna jasa parkir akan langsung bertransaksi dengan pemilik tempat usaha, dan karcis tersebut kemudian diberikan kepada juru parkir.

“Kebijakan ini efektif untuk mencegah kegiatan parkir liar dan premanisme,” sebutnya.

Selain itu, kebijakan juga memberikan kepastian pendapatan bagi juru parkir terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Palu, yang jumlahnya mencapai sekitar 500 orang. 

Mereka akan tetap mendapatkan hak-haknya dari karcis yang dibeli oleh masyarakat, sehingga juru parkir tidak perlu lagi menangani uang tunai.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini