Sulawesitoday – Polres Banggai menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang individu di kompleks Kilo Meter 1, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary SH, SIK, MH, yang didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, KBO Satreskrim AKP Teddy Fredy Polii, dan Kanit I Satreskrim Ipda Tommy H Kawilarang.
Menurut Kompol Pino, Satreskrim Polres Banggai telah berhasil menangkap tujuh tersangka terkait kasus tersebut. Korban yang dikenal dengan inisial IA (33) merupakan warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 9 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita.
"Ada tujuh pelaku yang berhasil diamankan," ungkap Kompol Pino dalam konferensi pers tersebut, di Banggai, Selasa 13 Februari 2024.
Masing-masing pelaku memiliki inisial SD alias D (18), FN alias A (18), IM alias I (20), PK alias A (23), MF alias F (18), MI alias N (28), dan FB alias P (18), yang semuanya merupakan warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.
Sementara itu, AKP Tio Tondy menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan korban terluka parah. Menurutnya, pada sekitar pukul 20.00 Wita, korban berada di Lorong samping rumah pelaku SD sambil duduk di atas sepeda motor.
Tanpa diduga, pelaku SD menduga bahwa korban merupakan orang yang sering membuang narkotika jenis sabu-sabu di halaman rumahnya.
"Pelaku SD langsung melakukan penganiayaan dan peristiwa tersebut terekam oleh saksi menggunakan ponsel," kata AKP Tio Tondy. Korban kemudian berhasil melarikan diri, namun sekitar pukul 23.00 Wita, di depan kantor Kelurahan Bungin, terjadi pengeroyokan terhadap korban hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke RSUD Luwuk.
Motif dari para pelaku masih dalam pengembangan, mengingat keterangan dari para pelaku yang berbeda-beda.
AKP Tio Tondy menyebut bahwa pelaku-pelaku tersebut memiliki masalah pribadi masing-masing.
"Ada yang bingung alasannya memukul, ada yang ikut-ikutan memukul, dan ada yang ikut membonceng korban kemudian ikut memukul. Jadi untuk motif sedang dalam pengembangan," terangnya.
Saat ini, Tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, sementara penyidik terus memeriksa saksi-saksi dan para pelaku guna mengungkap motif yang menjadi latar belakang dari peristiwa tersebut.
Pelaku-pelaku pengeroyokan ini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan pasal 338 KUHPidana jo pasal 55, 56, atau pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHPidana. Hal ini diungkapkan oleh AKP Tio Tondy dalam konferensi pers tersebut.
Dengan demikian, kasus pengeroyokan ini sedang ditangani secara serius oleh pihak berwajib, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tetap pantau perkembangan berita ini untuk informasi lebih lanjut.