Sulawesitoday - Kegiatan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 menemui momentum khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam upaya memastikan kelancaran dan keamanan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang berada di Lapas/Rutan, layanan kunjungan di Lapas tersebut telah dihentikan sementara.
Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng bersama , Hermansyah, didampingi oleh para Kepala Divisi, menyambut baik langkah ini.
"Sangat senang ya, bersama tim Mabes Polri, Polda Sulteng dan Polresta Palu kita memantau langsung pelaksanaan di sini, tentu kita mau Pemilu di sini aman dan kondusif," ucapnya saat memantau sejumlah TPS khusus Lapas, Rabu 14 Februari 2024.
Menurut Hermansyah, dengan dihentikannya layanan kunjungan ini, upaya tersebut bertujuan agar seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tercatat sebanyak 3.729 orang dapat menyalurkan hak suaranya dengan baik di Lapas Palu.
Meskipun TPS khusus di Lapas/Rutan memiliki akses terbatas, penyelenggaraan Pemilu tetap sesuai dengan standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
"Hal ini adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan keamanan pemungutan suara hari ini. Memang akses di sini terbatas, tapi sama seperti lainnya, kita tetap menegakan aturan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa seluruh proses Pemilu di Lapas/Rutan melibatkan badan pengawas pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta seluruh saksi dari berbagai partai politik.
"Kami pastikan berjalan jujur, adil, dan rahasia," ucapnya.
Diketahui, pada Pemilu kali ini, sebanyak 3.729 WBP menyalurkan hak pilihnya di TPS khusus yang tersebar di 11 Lapas dan Rutan di Sulteng.
Selain di Lapas Palu, kegiatan pemantauan pelaksanaan Pemilu juga mencakup Rutan Palu serta Lapas Khusus Perempuan Palu di Kabupaten Sigi.