• Kamis, 4 Juni 2026

2 TPS di Parigi Moutong Berpotensi PSU, Bawaslu Temukan Pelanggaran DPK dan KTP Elektronik

.
Administrator, Sulawesi Today
- Kamis, 15 Februari 2024 | 22:51 WIB
Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Rizal.
Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Rizal.

Sulawesitoday - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong mengungkapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut berpotensi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini disebabkan adanya pelanggaran terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"TPS yang dimaksud adalah TPS 6 Desa Pelawa di Kecamatan Parigi Tengah, dan TPS 4 Kelurahan Bantaya di Kecamatan Parigi," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Moh Rizal, Kamis 15 Februari 2024.

Ditemukan bahwa beberapa pemilih menggunakan KTP elektronik dari luar Kabupaten Parigi Moutong, seperti KTP dari Jawa Barat, Jawa Timur, Gorontalo, dan Kota Palu.

Di TPS 6 Desa Pelawa, juga terdapat satu pemilih yang menggunakan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh kepala desa setempat, meskipun alamat pemilih tersebut masih terdaftar di Kabupaten Sigi untuk KTP yang dimilikinya.

"Petugas pengawas TPS sebelumnya telah memberikan peringatan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait penggunaan KTP elektronik," sebut Rizal.

Bawaslu setempat telah membuat rekomendasi dan menyampaikannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Ariyana, Ketua KPU Parigi Moutong, mengonfirmasi bahwa terjadi pelanggaran di dua TPS di Kecamatan Parigi dan Parigi Tengah, sehingga berpotensi untuk PSU.

KPU Parigi Moutong telah berkoordinasi dengan Bawaslu setempat untuk menindaklanjuti masalah ini.

Penemuan pelanggaran ini menjadi fokus utama dalam mengatasi potensi PSU di dua TPS tersebut.

Bawaslu dan KPU Parigi Moutong terus berupaya menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan umum di wilayah tersebut.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini