Sulawesitoday - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Aryana, mengumumkan rencana pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
PSU dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Februari 2024, mengikuti rekomendasi yang diterima dari Bawaslu.
"PSU akan dilaksanakan di TPS 4 Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, dan TPS 6 Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah," ungkap Aryana, Ketua KPU Parigi Moutong, Sabtu 17 Februari 2024.
Persiapan untuk PSU tersebut telah mencapai tahap lanjutan, dengan segala kelengkapan seperti surat suara dan perlengkapan lainnya telah disiapkan oleh sekretariat KPU.
Di TPS 6 Desa Pelawa, KPU telah menyiapkan lima jenis surat suara untuk memungkinkan pemilih memilih dalam pemilu yang diulang, mencakup Pemilu Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
"Pada TPS 4 Kelurahan Bantaya, PSU akan mencakup Pemilu Presiden, DPR RI, dan DPD RI," sebutnya.Ketua
Aryana juga menyampaikan harapannya agar PSU tidak terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
Sebelumnya, penyelenggara pemilu telah menerima bimbingan teknis serta melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
Meskipun demikian, ia tidak ingin menyalahkan penyelenggara pemilu di tingkat bawah, mengingat tekanan waktu dan volume pemilih yang harus dilayani.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong secara resmi menerima rekomendasi PSU dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
PSU direncanakan sebagai langkah untuk memastikan keberlangsungan proses pemilu yang adil dan transparan bagi warga Kabupaten Parigi Moutong.