Sulawesitoday, 18 Februari 2024 - Jadwal pencairan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menjadi sorotan penting bagi mereka yang terlibat dalam proses demokrasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jadwal pencairan serta nominal gaji telah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jadwal Pencairan Gaji KPPS 2024 Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, masa kerja KPPS telah dimulai sejak tanggal 25 Januari 2024.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa masa kerja KPPS akan berakhir pada 25 Februari 2024.
Oleh karena itu, diprediksi bahwa pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 akan dilakukan pada akhir masa kerja, tepatnya pada tanggal 25 Februari 2024.
Nominal Gaji KPPS 2024 Berapa nominal gaji yang akan diterima oleh anggota KPPS pada Pemilu 2024?
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, nominal gaji KPPS 2024 telah ditetapkan.
Anggota KPPS akan menerima gaji sebesar Rp 1.100.000, sementara untuk ketua KPPS, gaji yang akan diterima adalah sebesar Rp 1.200.000.
Link Surat Keputusan Gaji KPPS 2024
Bagi mereka yang ingin mengakses Surat Keputusan (SK) terkait gaji KPPS Pemilu 2024, KPU telah menyediakan link secara gratis.
Link surat keputusan gaji KPPS 2024, dapat diakses melalui Surat Keputusan Gaji KPPS 2024.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada para anggota KPPS dan masyarakat umum mengenai jadwal, nominal, serta proses pencairan gaji KPPS Pemilu 2024.
Dengan demikian, diharapkan keterbukaan informasi ini dapat memperlancar proses administratif serta memberikan kepastian bagi anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya dalam Pemilu 2024.