• Kamis, 4 Juni 2026

Caleg di Parimo dan Kades di Tojo Una-una Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024

.
Administrator, Sulawesi Today
- Senin, 19 Februari 2024 | 16:30 WIB
Caleg di Parimo dan Kades di Tojo Una-una Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
Caleg di Parimo dan Kades di Tojo Una-una Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024

Caleg Parimo dan Kades Tojo Una-una Tersangka Pemilu 2024


Sulawesitoday - Polda Sulawesi Tengah, melalui Kabidhumasnya, Kombes Polisi Djoko Wienartono, mengumumkan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024.

Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Parimo dan Kabupaten Tojo Unauna serta telah menjadi perhatian serius otoritas penegak hukum.

"Kasus pertama terjadi di Kabupaten Parimo pada tanggal 8 Januari 2024," ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono, dalam keterangan tertulis, Senin 19 Februari 2024.

Seorang calon anggota DPRD Kabupaten Parimo dengan inisial HA diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kasus tersebut telah mencapai tahap P.21, dengan tersangka dan barang bukti yang telah diserahkan kepada kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024.

"Kasus kedua terjadi di Kabupaten Tojo Unauna," sebutnya.

Seorang kepala desa dengan inisial DH telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang diduga dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye.

Tersangka DH diduga melakukan tindakan tersebut dengan membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.

Kasus ini juga telah mencapai tahap P.21, dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024.

Djoko menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan hasil dari laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait tindak pidana Pemilu 2024.

Laporan-laporan tersebut dibuat setelah sebelumnya kasus yang diduga tindak pidana Pemilu 2024 dilaporkan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiap-tiap Kabupaten atau kota.

Namun, perlu dicatat bahwa dalam kasus di Kabupaten Poso, penanganan penyidikan telah dihentikan karena bukti fisik asli tidak ditemukan, sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada.

Kedua tersangka dihadapkan pada pasal-pasal yang sesuai dengan tindakannya. Tersangka di Kabupaten Parimo dijerat dengan pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sedangkan tersangka di Kabupaten Tojo Unauna dijerat dengan pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.

Kini, kasus-kasus tersebut sedang dalam proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polda Sulawesi Tengah akan terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan dalam rangka menjaga integritas pemilu dan demokrasi.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini