Satu Langsung Bebas, Ratusan Warga Binaan Lapas Parigi Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Sulawesitoday - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada warga binaan di Lapas Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sebanyak 215 warga binaan mendapat remisi, dengan satu di antaranya langsung bebas.
Remisi khusus ini diserahkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Parigi, Didik Niryanto, di halaman Lapas pada Rabu kemarin. Didik Niryanto menjelaskan, "Pada perayaan Idul Fitri tahun 2024, ada sebanyak 215 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus untuk pengurangan masa tahanan. Dan satu orang langsung bebas."
Menurut Didik Niryanto, momen lebaran sangat dinantikan oleh para warga binaan Lapas Parigi karena merupakan kesempatan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan, sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik dan ketaatan terhadap peraturan lembaga pemasyarakatan.
Remisi khusus Idul Fitri 2024 ini dilakukan berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor PAS-UM.04.02-13 tanggal 03 April 2024. Total 214 warga binaan mendapatkan remisi dengan rincian 21 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 135 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 58 orang mendapat remisi 15 hari, sementara satu orang mendapatkan remisi khusus (RK 2) atau langsung bebas.
"Sehingga, total warga binaan Lapas Parigi yang mendapatkan remisi khusus (RK 1) dan (RK 2) Lebaran Idul Fitri 2024, sebanyak 215 orang," jelas Didik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa remisi ini khusus bagi warga binaan muslim yang berkelakuan baik dan patuh terhadap aturan Lapas. "Jadi ketika hal itu sudah terpenuhi, maka mereka akan diberikan remisi," tambahnya.
Hermansyah Siregar berharap proses remisi ini berjalan lancar dan baik serta membantu para warga binaan dalam mendapatkan pembinaan sesuai dengan keahlian mereka. "Untuk mendapatkan remisi, para warga binaan harus menjalani hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik selama berada di Lapas," pungkasnya.