• Rabu, 22 Juli 2026

Divkum Polri Berikan Sosialisasi KUHP dan HAM untuk Tingkatkan Profesionalisme Polri

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Selasa, 21 Mei 2024 | 16:08 WIB
Foto: Divisi Hukum (Divkum) Polri menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada personel Polda Sulteng di Ruang Rupatama, Selasa 21 Mei 2024. (Amirullah)
Foto: Divisi Hukum (Divkum) Polri menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada personel Polda Sulteng di Ruang Rupatama, Selasa 21 Mei 2024. (Amirullah)









Divkum Polri Berikan Sosialisasi KUHP dan HAM untuk Tingkatkan Profesionalisme Polri


Sulawesitoday - Divisi Hukum (Divkum) Polri menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada personel Polda Sulteng di Ruang Rupatama, Selasa 21 Mei 2024.


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.


Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh pejabat utama Polda Sulteng secara tatap muka dan Kapolres Kapolresta secara virtual zoom meeting. Karo Kermaluhkum Divkum Polri Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.H., menjadi narasumber utama dalam kegiatan ini.


Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi menyampaikan bahwa KUHP baru yang terdiri dari 37 BAB, 624 Pasal dan 345 halaman ini mengusung paradigm keadilan restorative dengan adanya alasan pembenar, alasan pemaaf, dan peniadaan pemidanaan untuk kasus tertentu dalam hal membela diri atau untuk kepentingan umum.


"KUHP baru ini perlu menjadi acuan bagi Polri sebagai institusi penegak hukum terdepan dalam menghadapi tuntutan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum serta pemenuhan rasa keadilan dalam penyelesaian perkara atau konflik," jelasnya.


Lebih lanjut, Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi menjelaskan bahwa Polri sebagai pelaksana dan penegak dari seluruh undang-undang yang memuat tindak pidana, serta menjadi gerbang awal dari sistem peradilan pidana.


"Dengan penegakan hukum sebagai 'Core










Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini