• Selasa, 21 Juli 2026

Tersangka Pemalsuan Izin Tambang Mangkir Pemeriksaan, Polda Sulteng Janji Jadwal Ulang

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Rabu, 22 Mei 2024 | 16:11 WIB
Foto: Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari. (Amirullah)
Foto: Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari. (Amirullah)








Tersangka Pemalsuan Izin Tambang Mangkir Pemeriksaan, Polda Sulteng Janji Jadwal Ulang


Sulawesitoday - Tersangka pemalsuan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berinisial FMI alias F, mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng, Selasa 21 Mei 2024.


"Iya benar, direncanakan FMI alias F dipanggil dan diperiksa hari Selasa 21 Mei 2024 kemarin," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Rabu 22 Mei 2024.


Sugeng menjelaskan, FMI alias F tidak hadir dalam pemeriksaan karena mengirimkan surat kepada penyidik melalui pengacaranya, perihal permohonan penundaan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka.


"Alasan penundaan pemeriksaan dikarenakan tersangka menunaikan ibadah haji yang sudah terjadwalkan sejak tahun 2024," kata Sugeng.


Menanggapi hal ini, Sugeng menegaskan bahwa Ditreskrimum Polda Sulteng akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap FMI alias F setelah selesai menjalankan ibadah haji.


"Kami akan jadwalkan ulang, setelah tersangka FMI selesai menjalankan ibadah haji tentunya dengan berkoordinasi dengan pengacaranya," ucap mantan Wakapolres Tolitoli ini.


Kasus pemalsuan IUP ini dilaporkan oleh PT. Artha Bumi Minning (PT. ABM) pada tanggal 13 Juli 2023 dengan nomor laporan LP/B/153/VII/2023/SPT/Polda Sulteng.


Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimum Polda Sulteng menetapkan FMI alias F sebagai tersangka pada tanggal 13 Mei 2024.


Kuasa Hukum PT. ABM, Happy Hayati, berharap penetapan tersangka atas nama FMI ini dapat membuka jalan terang untuk menyelesaikan permasalahan sengketa hukum yang tidak berkesudahan selama 10 tahun.


"Kami berharap penetapan tersangka atas nama FMI dalam pemalsuan dokumen perizinan oleh PT. Bintang Delapan Wahana, membuka jalan terang untuk menyelesaikan permasalahan sengketa hukum yang tidak berkesudahan selama 10 tahun," jelasnya.


Happy menambahkan, dengan penetapan tersangka ini, PT. ABM berharap dapat segera merealisasikan rencana investasi yang tertunda dan dapat memenuhi kewajiban kepada negara sebagai pemegang izin usaha pertambangan.


"Dengan demikian jelas Happy, PT. Artha Bumi Minning dapat segera merealisasikan rencana rencana investasi yang tertunda dan dapat memenuhi kewajiban kepada negara sebagai pemegang izin usaha pertambangan, tandasnya," ungkap Happy.









Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini