[wpseo_breadcrumb]
Masyarakat Palu Protes Akibat Debu Tambang, DLH Ambil Langkah Serius
DLH Kota Palu dan Pemerintah Sulawesi Tengah Sepakati Langkah Penanganan Polusi Debu
Sulawesitoday - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Moh Arif, menyatakan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan tambang galian C dan Pemerintah Sulawesi Tengah untuk mengatasi masalah debu yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Kesepakatan dengan Pelaku Usaha
Pada Sabtu, Arif menjelaskan bahwa perusahaan tambang kini wajib menyiram areal produksi dan jalur pengangkutan material sebelum melakukan kegiatan produksi selama 30 hari ke depan.
"Kami telah membangun kesepakatan dengan pelaku usaha pertambangan dan Pemerintah Sulawesi Tengah dalam penanganan debu dari aktivitas galian C," kata Arif, Minggu 2 Juni 2024.
Perusahaan juga diwajibkan memasang sprinkler atau alat penyiram air otomatis serta membersihkan jalan utama tiga kali sehari untuk mengurangi polusi debu.
Pengendalian Polusi dan Pelaporan
Selain itu, perusahaan tambang harus menata kembali proses angkut material yang melintasi jalan protokol dan menyampaikan laporan pemantauan lingkungan serta pengendalian pencemaran secara periodik kepada pemerintah daerah.
"Upaya penanganan lainnya yakni melakukan kegiatan penghijauan di sekitar kawasan galian C bersama-sama asosiasi pengusaha tambang (Aspeta) yang dijadwalkan pada Hari Lingkungan," tambah Arif.
Pengukuran Kualitas Udara
DLH Kota Palu telah melakukan pengukuran kualitas udara di Kecamatan Ulujadi pada tahun 2023.
Hasil pengukuran di Kelurahan Buluri dan Watusampu menunjukkan bahwa baku mutu udara mendekati buruk, sehingga diperlukan langkah intervensi. Tahun ini, DLH akan melakukan pengukuran serupa di kawasan tersebut.
Aksi Protes Masyarakat
Debu yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan galian C di Kota Palu dan Kabupaten Donggala telah menyebabkan masyarakat melakukan aksi protes.
Protes ini diekspresikan pada peringatan Hari Anti Tambang pada Rabu, 29 Mei, di Palu, dengan tujuan untuk menarik perhatian pemerintah terhadap masalah polusi debu yang mengganggu lingkungan sekitar.