• Kamis, 4 Juni 2026

Masyarakat Palu Protes Akibat Debu Tambang, DLH Ambil Langkah Serius

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Minggu, 2 Juni 2024 | 16:57 WIB
Foto: Bagi-bagi masker sebagai bentuk protes terhadap pencemaran debu di sekitar lokasi galian C di Donggala, beberapa waktu lalu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mewajibkan perusahaan pertambangan galian C di Kota Palu untuk menyiram areal produksi dan jalur pengangkutan material. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kepulan debu yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Kewajiban ini berdasarkan kesepakatan antara DLH Kota Palu, pelaku usaha pertambangan, dan Pemerintah Sulawesi Tengah. Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah perusahaan wajib menyiram areal produksi terlebih dahulu selama 30 hari sebelum melakukan kegiatan produksi. (Amirullah/tangkap layar facebook KabarSulteng)
Foto: Bagi-bagi masker sebagai bentuk protes terhadap pencemaran debu di sekitar lokasi galian C di Donggala, beberapa waktu lalu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mewajibkan perusahaan pertambangan galian C di Kota Palu untuk menyiram areal produksi dan jalur pengangkutan material. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kepulan debu yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Kewajiban ini berdasarkan kesepakatan antara DLH Kota Palu, pelaku usaha pertambangan, dan Pemerintah Sulawesi Tengah. Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah perusahaan wajib menyiram areal produksi terlebih dahulu selama 30 hari sebelum melakukan kegiatan produksi. (Amirullah/tangkap layar facebook KabarSulteng)

[wpseo_breadcrumb]

Masyarakat Palu Protes Akibat Debu Tambang, DLH Ambil Langkah Serius


DLH Kota Palu dan Pemerintah Sulawesi Tengah Sepakati Langkah Penanganan Polusi Debu


Sulawesitoday - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Moh Arif, menyatakan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan tambang galian C dan Pemerintah Sulawesi Tengah untuk mengatasi masalah debu yang mengganggu aktivitas masyarakat.

Kesepakatan dengan Pelaku Usaha


Pada Sabtu, Arif menjelaskan bahwa perusahaan tambang kini wajib menyiram areal produksi dan jalur pengangkutan material sebelum melakukan kegiatan produksi selama 30 hari ke depan.

"Kami telah membangun kesepakatan dengan pelaku usaha pertambangan dan Pemerintah Sulawesi Tengah dalam penanganan debu dari aktivitas galian C," kata Arif, Minggu 2 Juni 2024.

Perusahaan juga diwajibkan memasang sprinkler atau alat penyiram air otomatis serta membersihkan jalan utama tiga kali sehari untuk mengurangi polusi debu.

Pengendalian Polusi dan Pelaporan


Selain itu, perusahaan tambang harus menata kembali proses angkut material yang melintasi jalan protokol dan menyampaikan laporan pemantauan lingkungan serta pengendalian pencemaran secara periodik kepada pemerintah daerah.

"Upaya penanganan lainnya yakni melakukan kegiatan penghijauan di sekitar kawasan galian C bersama-sama asosiasi pengusaha tambang (Aspeta) yang dijadwalkan pada Hari Lingkungan," tambah Arif.

Pengukuran Kualitas Udara


DLH Kota Palu telah melakukan pengukuran kualitas udara di Kecamatan Ulujadi pada tahun 2023.

Hasil pengukuran di Kelurahan Buluri dan Watusampu menunjukkan bahwa baku mutu udara mendekati buruk, sehingga diperlukan langkah intervensi. Tahun ini, DLH akan melakukan pengukuran serupa di kawasan tersebut.

Aksi Protes Masyarakat


Debu yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan galian C di Kota Palu dan Kabupaten Donggala telah menyebabkan masyarakat melakukan aksi protes.

Protes ini diekspresikan pada peringatan Hari Anti Tambang pada Rabu, 29 Mei, di Palu, dengan tujuan untuk menarik perhatian pemerintah terhadap masalah polusi debu yang mengganggu lingkungan sekitar.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini