[wpseo_breadcrumb]
Penangkapan Dua WNA China di Palu: Penambangan Tanpa Izin Rugikan Negara Rp 11 Miliar
Dua teknisi asal China ditangkap terkait aktivitas penambangan ilegal di Kota Palu
Sulawesitoday - Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah di Kota Palu atas tuduhan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Penangkapan ini dilakukan pada 20 Mei 2024 di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore. Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan bahwa kegiatan ilegal ini telah merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan terhadap dua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial LJ (62) dan ZX (62), dilakukan setelah polisi menemukan mereka tengah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. LJ dan ZX diketahui berprofesi sebagai teknisi dan teknisi laboratorium yang beralamat di Hunan, China.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga unit alat berat excavator, 20 buah tong plastik, empat unit mesin alkon, tiga batang pipa paralon, satu set alat uji sampel, serta dua jerigen berkapasitas 30 liter yang berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida.
Tindak Pidana Pertambangan
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiyawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 4 Juni 2024, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin (PETI).
"Tersangka diduga melakukan penambangan tanpa izin yang meliputi penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB," jelas Kabidhumas.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan sekitar Rp 11 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," tegas Kombes Pol. Djoko Wienartono.