[wpseo_breadcrumb]
Warga Desa Malakosa Parigi Moutong Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Parah: Wanprestasi Kontrak Jadi Penghambat
Anggaran Tersedia, Perbaikan Jalan Terhambat Masalah Kontrak
Sulawesitoday - Pada Senin, 22 Juli 2024. Warga Desa Malakosa mengadakan pertemuan dengan DPRD Parigi Moutong. Di Aula Gedung DPRD Parigi Moutong.
Dalam pertemuan ini, warga dengan Riswan Batjo Ismail sebagai juru bicaranya. Menyampaikan aspirasi mereka terkait perbaikan jalan rusak di Kecamatan Balinggi, Desa Malakosa.
Meskipun anggaran sebesar 5,706 miliar Rupiah telah disiapkan. Proses perbaikan jalan terhambat oleh masalah kontrak dengan pihak kontraktor.
Pemutusan Kontrak dan Gugatan Perdata
Riswan Batjo Ismail menjelaskan. Kontraktor yang bertanggung jawab atas perbaikan jalan itu. Diduga melakukan wanprestasi. Yang menyebabkan pemutusan kontrak dan berujung pada gugatan perdata.
"Kami khawatir anggaran yang sudah dialokasikan akan kembali ke kas negara. Jika keputusan pengadilan tidak keluar dalam waktu dekat," ujarnya.
Menurut Riswan. Jalan di Kecamatan Balinggi adalah satu-satunya jalan yang infrastruktur jalannya rusak parah. Dan membutuhkan perhatian segera.
Upaya Hukum dan Tindakan Pemerintah
Plt Kadis PUPR, Adrudin Nur. Menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri untuk mempercepat proses hukum.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPK dan BPK. Untuk mencari solusi terbaik agar anggaran tersebut dapat digunakan sebelum tenggat waktu." kata Adrudin.
Dia juga menyatakan kekhawatirannya. Jika dana tersebut tidak dibelanjakan pada waktunya. Akan sulit untuk mendapatkan alokasi anggaran kembali dari Kementerian PUPR.
Dukungan DPRD dan Solusi Sementara
Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani. Menyatakan pihaknya akan meminta fatwa hukum dari Kemendagri. Untuk mempercepat penyelesaian masalah ini.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan biro hukum Kemendagri. Untuk mendapatkan rekomendasi yang bisa membantu penyelesaian masalah ini," jelasnya.
Ia menyebut, DPRD butuh dukungan surat pernyataan dari warga Desa Malakosa. Sebagai penguatan ke Biro Hukum Kemendagri.
Sebagai solusi sementara. PJ Bupati akan melakukan penimbunan jalan. Untuk mengurangi kerusakan yang lebih parah.
Aspirasi Warga dan Tindak Lanjut
Kepala Desa Malakosa, Husen G Lemba. Menyatakan kesiapannya untuk membuat surat pernyataan. Yang ditandatangani oleh seluruh warga dan disampaikan tembusan kepada KPK, Kemendagri, dan Pemda.